IKHJ Dampingi Saksi Jalani Pemeriksaan di Mabes Polri Soal PT Waragonda

IKHJ Dampingi Saksi Jalani Pemeriksaan di Mabes Polri Soal PT Waragonda

IKHJ dampingi para saksi jalani pemeriksaan di Mabes Polri-Istimewa-

DISWAY.ID - Ikatan Keluarga Haya di Jakarta (IKHJ) kompak mendampingi para saksi yang diperiksa oleh Penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tambang ilegal PT Waragonda Mineral Pratama, Rabu 2 Juli 2025.

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan oleh Dirtipidter Bareskrim Polri di ruang pemeriksaan lantai 8 Gedung Awaleodin Djamin, Mabes Polri, pada Rabu 2 Juli dimulai pukul 10.00 WIB. 

Adapun sejumlah saksi dipanggil untuk dimintai keterangan di Mabes Polri adalah warga Haya selaku pihak pelapor, yakni: Ketua Saniri  Negeri Haya Taher Pia, Tokoh Masyarakat Haya Tawakal Wailissa, Mantan Penjabat Negeri Haya Farid Samalehu. 

Salah satu anggota IKHJ, Moh Saleh Namakule menjelaskan, IKHJ merasa terpanggil untuk mengawal kasus tersebut di Mabes Polri, dengan harapan agar izin PT Waragonda segera dicabut.

"Kita merasa terpanggil untuk dampingi para saksi yang juga keluarga dan orang tua kita. Harapannya agar izin PT Waragonda dicabut. Sebab PT Waragonda tidak mendatangkan manfaat untuk Negeri Haya, yang terjadi justru terjadi abrasi dan kekacauan antara sesama warga" kata Saleh. 

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional Jakarta ini mengatakan, dirinya dampingi Tawakal Wailissa di ruang pemeriksaan. Kata dia, Tawakal dicecar sekitar 10 pertanyaan yang berkaitan dengan PT Waragonda. 

Dia mengatakan, pihak PT Wargonda juga diperiksa oleh Bareskrim di hari yang sama namun di ruang yang berbeda. 

"Penyidik akan sampaikan perkembangan kasus kepada kita kurang lebih 13 hari ke depan" kata Saleh. 

Diketahui, kasus ini dilaporkan oleh Kuasa Hukum Warga Adat Haya Fahmi Namakule di Mabes Polri Jakarta pada 16 Mei 2025 lalu. 

Fahmi Namakule yang juga dampingi saksi mengatakan, para saksi dicecar 27 pertanyaan terkait tambang ilegal PT Waragonda. 

"Mulai dari aktivitas ilegal PT Waragonda, kemudian terkait proses sampai bisa masuk ke Negeri Haya melakukan penambangan, sampai dengan dia mengambil keutungan dari aktifitas ilegalnya" katanya usai pemeriksaan, Rabu 2 Juli 2025.

Fahmi melanjutkan, bahwa pihaknya juga telah menyiapkan sebanyak 13 saksi dari masyarakat adat Haya dan pemerintahan Haya jika dibutukan penyidik. 

"Kami berharap pemeriksaan saksi ini bagian dari proses awal yang baik" kata Fahmi. 

Sumber: