Dua Ular Sanca Kembang Diserahkan ke BKSDA Maluku, Warga Dukung Pelestarian Satwa

Ular sanca--
DISWAY.ID – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku melalui Pusat Konservasi Satwa (PKS) Kepulauan Maluku kembali menerima dua ekor ular sanca kembang (Python reticulatus), yang merupakan satwa liar dilindungi.
Kedua ular dengan panjang masing-masing tiga meter itu diserahkan secara sukarela oleh warga Kampung Kisar dan Dinas Kebakaran serta Penyelamatan Kota Ambon pada 26 dan 29 Juni 2025.
“Satwa dengan panjang 3 meter ini kini telah diamankan di kandang reptil Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku untuk menjalani proses observasi sebelum dilepasliarkan ke habitatnya,” ujar Polisi Kehutanan BKSDA Maluku, Arga Christyan, di Ambon, Selasa 1 Juli 2025.
Penyerahan ini dinilai sebagai bentuk nyata kepedulian masyarakat terhadap pelestarian satwa liar di Kepulauan Maluku. Arga menilai, meningkatnya kesadaran publik terhadap pentingnya menjaga ekosistem menjadi sinyal positif bagi upaya konservasi jangka panjang.
Ular sanca kembang dikenal sebagai salah satu ular terbesar di dunia. Meskipun tidak berbisa, perannya sangat penting dalam ekosistem, terutama dalam mengontrol populasi tikus dan hewan pengerat lainnya.
Arga menambahkan, saat ini kedua ular sedang menjalani proses observasi guna memastikan kondisinya sehat dan layak untuk kembali ke alam bebas. Tim medis dan teknis dari PKS akan memantau perilaku, nafsu makan, dan kondisi fisiknya secara menyeluruh.
“Tujuan akhirnya adalah pelepasliaran. Tetapi sebelum itu, kita pastikan ular dalam kondisi sehat dan mampu bertahan di habitat alaminya,” jelasnya.
BKSDA Maluku mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memilih melaporkan dan menyerahkan satwa dilindungi kepada otoritas resmi ketimbang memeliharanya secara ilegal. Tindakan ini dianggap sejalan dengan semangat perlindungan keanekaragaman hayati.
Lembaga ini juga kembali mengingatkan bahwa memelihara atau memperjualbelikan satwa liar dilindungi merupakan pelanggaran hukum. Sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku bisa dikenai sanksi pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.
Sumber: