Ringankan Beban Masyarakat, Pemprov Maluku Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan

Ringankan Beban Masyarakat, Pemprov Maluku Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan

Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa--

DISWAY.ID – Pemerintah Provinsi Maluku tengah menggenjot pendapatan daerah lewat program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlangsung sejak 15 Mei hingga 31 Juli 2025. 

Inisiatif ini digagas oleh Badan Pendapatan Daerah sebagai bagian dari strategi meringankan beban masyarakat sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Program ini merupakan langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat, meningkatkan kepatuhan pajak, serta mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Kepala Bapenda Provinsi Maluku, Ina Wati Tahir di Ambon, Senin 30 Juni. 

Menurut Ina, antusiasme masyarakat terhadap program ini cukup tinggi. Data per 25 Juni 2025 mencatat adanya lonjakan sebesar 43,46 persen pada kendaraan yang melakukan daftar ulang, khususnya dari wajib pajak yang telah menunggak lebih dari satu tahun.

Tak hanya meningkatkan kepatuhan, program ini juga berdampak positif terhadap penerimaan pajak daerah. Hingga akhir Juni 2025, total penerimaan dari PKB tercatat sebesar Rp52,84 miliar atau 42,82 persen dari target tahunan yang ditetapkan sebesar Rp123,38 miliar. Lonjakan signifikan terlihat pada realisasi bulanan, di mana Mei mencatat Rp9,71 miliar dan Juni meningkat menjadi Rp9,87 miliar—angka tertinggi sepanjang semester pertama tahun ini.

Sektor BBNKB pun menunjukkan kinerja cemerlang. Sampai akhir Juni, realisasinya mencapai Rp31,57 miliar, yang berarti sudah memenuhi 54,67 persen dari target tahunan Rp57,76 miliar. Capaian ini turut didorong oleh tingginya minat masyarakat untuk memanfaatkan pembebasan biaya balik nama kendaraan kedua.

“Capaian ini menunjukkan sektor BBNKB bahkan telah melampaui separuh target tahunannya, didorong antusiasme masyarakat terhadap program pembebasan biaya balik nama kendaraan kedua,” tambah Ina.

Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, turut mengapresiasi dampak positif dari program pemutihan ini. Ia menyebut, inisiatif ini telah berhasil memacu kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

“Program pemutihan berhasil menjadi pemicu meningkatnya kesadaran wajib pajak di Maluku, serta memberikan dampak langsung pada peningkatan kinerja penerimaan daerah,” tegasnya.

Meski hasilnya menjanjikan, Pemprov Maluku tetap menyoroti pentingnya intensifikasi layanan, pengawasan, serta edukasi kepada masyarakat agar target tahunan bisa tercapai secara maksimal.

“Pemerintah Provinsi Maluku mengimbau seluruh wajib pajak segera memanfaatkan program ini sebelum ditutup pada 31 Juli 2025. Program ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa dibebani denda maupun tunggakan pokok tahun-tahun sebelumnya,” ujar Hendrik.

Dengan sisa waktu sekitar satu bulan, masyarakat diimbau tidak menunda lagi untuk memanfaatkan kebijakan pemutihan ini. Selain meringankan beban finansial, langkah ini juga berkontribusi langsung dalam mendukung pembangunan daerah lewat optimalisasi pajak.

 

Sumber: