Tim Patroli BKSDA Maluku Gagalkan Peredaran Ilegal Kakaktua Endemik di Pelabuhan Tahoku

Tim Patroli BKSDA Maluku Gagalkan Peredaran Ilegal Kakaktua Endemik di Pelabuhan Tahoku

Kakatua Maluku-by wikipedia-

DISWAY.ID -  Upaya penyelundupan satwa dilindungi kembali digagalkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku. Kali ini, satu ekor burung kakaktua maluku (Cacatua moluccensis) berhasil diamankan oleh Tim Patroli Pintar saat melakukan pengawasan rutin di wilayah Maluku Tengah.

“Satwa dilindungi tersebut ditemukan saat tim melakukan patroli di Pelabuhan Rakyat Tahoku, Desa Hila, Kabupaten Maluku Tengah. Burung tersebut terlihat bertengger di depan sebuah ruko penampung hasil bumi dari wilayah Huamual Belakang,” ungkap Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku, Arga Christyan, di Ambon, Minggu 15 Juni 2025.

Melalui pendekatan humanis, petugas BKSDA berhasil berkomunikasi langsung dengan pemilik ruko dan warga sekitar. Proses penyelamatan pun berjalan lancar tanpa adanya perlawanan.

"Kakaktua maluku ini merupakan satwa endemik yang dilindungi undang-undang. Kami bersyukur proses pengamanan berjalan lancar berkat kerja sama semua pihak," ujar Arga.

Burung yang menjadi simbol fauna khas Maluku itu kini tengah menjalani rehabilitasi di Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku. Setelah dinyatakan sehat dan siap, burung tersebut akan dikembalikan ke habitat alaminya.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BKSDA Maluku dalam memberantas perdagangan ilegal satwa liar serta meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya pelestarian keanekaragaman hayati.

Selain melakukan penindakan, BKSDA juga rutin memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak memelihara maupun memperdagangkan satwa liar dilindungi tanpa izin. Arga menegaskan bahwa keterlibatan publik menjadi faktor penting dalam mendukung misi konservasi di daerah tersebut.

BKSDA turut mengingatkan bahwa siapa pun yang terlibat dalam perburuan, kepemilikan, hingga perdagangan satwa dilindungi dapat dijerat hukum. Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, pelanggar terancam hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Dengan langkah-langkah preventif dan edukatif tersebut, BKSDA berharap kesadaran kolektif warga Maluku terus tumbuh demi melindungi kekayaan fauna endemik dari ancaman kepunahan.

Sumber: