Cegah Peredaran Ijazah Palsu, Pemkab MBD Bersiap Terapkan Ijazah Elektronik Mulai 2025

Cegah Peredaran Ijazah Palsu, Pemkab MBD Bersiap Terapkan Ijazah Elektronik Mulai 2025

ilustrasi ijazah-by Rada Cirebon-

DISWAY.ID  – Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) mulai mensosialisasikan penerapan ijazah elektronik atau e-ijazah yang akan diberlakukan pada tahun 2025. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024, sekaligus upaya pencegahan peredaran ijazah palsu.

“Penerapan ijasah eletronik bagi siswa di Kabupaten MBD akan segera dilaksanakan, mengingat telah ada Peremendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 sebagai acuan pelaksanaannya,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten MBD, Roberth Japeky.

Ia menjelaskan, mulai tahun depan seluruh ijazah untuk jenjang SD dan SMP di wilayah MBD akan berbentuk digital. Saat ini, dinas pendidikan sedang fokus melakukan sosialisasi kepada para guru dan kepala sekolah agar siap menghadapi perubahan ini.

“Proses sosialisasi ini penting agar sekolah siap menerapkan sistem baru. Nantinya, sekolah yang akan menerbitkan ijazah elektronik, sedangkan aplikasinya disediakan oleh Kemendikdasmen. Bentuknya bukan lagi cetak, tapi soft copy, mirip seperti Kartu Keluarga sekarang,” ujarnya.

Penerapan e-ijazah ini akan berlaku serentak di 155 SD dan 59 SMP di seluruh wilayah Kabupaten MBD. Menurut Japeky, kebijakan tersebut merupakan implementasi langsung dari regulasi yang mengatur tentang ijazah pendidikan dasar dan menengah.

“Pelaksanaannya serentak untuk semua SD, SMP, dan jenjang yang setara. SMA dan SMK juga kemungkinan besar akan mengikuti,” tambahnya.

Permendikbudristek Nomor 58/2024, kata Japeky, menekankan pentingnya tiga prinsip utama dalam penerbitan ijazah, yaitu validasi, akurasi, dan legalitas. Ia menilai, sistem digital ini akan memperkuat tata kelola administrasi pendidikan, sekaligus memastikan keaslian dokumen kelulusan.

“Langkah ini diharapkan bisa mencegah keterlambatan pembagian ijazah serta menekan praktik jual beli ijazah palsu,” jelasnya.

Japeky juga menekankan bahwa hanya sekolah yang sudah terakreditasi yang dapat mencetak ijazah secara mandiri. Sedangkan peran dinas adalah memastikan kesiapan sekolah, termasuk melalui sosialisasi, pendampingan, serta pengawasan.

“Kami hanya memastikan sekolah yang mencetak sudah memenuhi syarat, serta memberikan pendampingan dan pengawasan,” tandasnya.

Bagi sekolah yang belum terakreditasi atau berstatus Tidak Terakreditasi (TT), siswa akan digabung ke sekolah terdekat yang sudah memenuhi standar akreditasi. Meski begitu, penandatanganan ijazah tetap dilakukan oleh kepala sekolah asal siswa.

Ia berharap pelaksanaan sistem ini berjalan mulus, didukung oleh infrastruktur internet yang memadai agar tidak menjadi beban bagi siswa maupun orang tua. *

Sumber: