Besok KPU Tetapkan Paslon Terpilih Pilkada Buru

Logo KPU--
Permintaan untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Buru Nomor 57 Tahun 2025, yang menyangkut hasil suara di TPS 2 Desa Debowae dan TPS 19 Desa Namlea, tidak disertai dengan petitum yang memadai.
Selain itu, pemohon tidak mengajukan tuntutan konkret seperti permintaan pemungutan suara ulang atau penghitungan ulang, sehingga Mahkamah memutuskan untuk menolak gugatan tersebut. *
Sumber: