Besok KPU Tetapkan Paslon Terpilih Pilkada Buru

Logo KPU--
DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Maluku, bersiap melaksanakan tahapan akhir dari proses Pilkada 2024. Setelah melalui proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK), lembaga penyelenggara pemilu di daerah tersebut dijadwalkan menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih.
Tahapan ini dilakukan menyusul ditolaknya gugatan sengketa hasil Pilkada oleh MK, yang menandakan tidak ada lagi hambatan hukum dalam proses penetapan.
Dengan demikian, KPU Kabupaten Buru akan mengumumkan secara resmi pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada 8 Mei 2025.
“Karena MK menolak gugatan pemohon, maka paling lambat tiga hari setelah salinan putusan diterima, KPU Kabupaten Buru akan melakukan penetapan pasangan calon terpilih,” kata Ketua KPU Buru Walid Azis, di Ambon, Rabu 7 Mei 2025.
Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) RI tidak menerima gugatan sengketa hasil Pilkada dari pasangan calon Amus Besan-Hamsah Buton.
Ia menyatakan pihaknya telah menerima salinan resmi putusan MK yang menyatakan tidak ada perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati Buru. Dengan demikian, KPU memiliki kewenangan untuk melanjutkan tahapan penetapan pasangan terpilih.
Pasangan calon yang ditetapkan sebagai pemenang adalah pasangan nomor urut 2, Ikram Umasugi dan Sudarmo yang unggul dengan perolehan suara sebesar 22.408 suara sah.
Rapat pleno penetapan calon terpilih akan dihadiri oleh perwakilan partai politik, Forkopimda, Bawaslu, serta pasangan calon.
Setelah penetapan, KPU akan menyampaikan hasil tersebut ke DPRD Kabupaten Buru untuk ditindaklanjuti dalam proses pengusulan pelantikan oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Untuk pelantikan bukan kewenangan KPU. KPU hanya menyampaikan hasil pleno penetapan pasangan calon terpilih ke DPRD Kabupaten Buru,” ujarnya.
KPU juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga situasi kondusif dan turut mendukung proses transisi kepemimpinan secara damai.
Sebelumnya, MK secara resmi menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon Amus Besan-Hamsah Buton.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara nomor 314/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pada Senin 5 Mei 2025.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formal karena tidak memiliki dasar dalil yang jelas.
Sumber: