DPRD Ambon Soroti Pembangunan Gedung Dukcapil dan BKKBN

DPRD Ambon Soroti Pembangunan Gedung Dukcapil dan BKKBN

Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far--

MALUKU.DISWAY.ID – Komisi III DPRD Kota Ambon menyoroti pembangunan gedung Dinas Dukcapil dan BKKBN yang saat ini mandek, akibat piutang pihak ketiga yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Kota. 

Hal tersebut, dipertanyakan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III dengan menghadirkan Dinas Pekerja Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon dan mitra lainnya, di Balai Rakyat DPRD Ambon, Senin (23/2/2026). 

Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far, menyebutkan, ada beberapa substansi materi yang perlu disampaikan Pemerintah Kota lewat Dinas PUPR terhadap realisasi kegiatan tahun 2025 terkait piutang pihak ketiga. Dimana hal ini menjadi penyebab pembangunan gedung BKKBN dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) menjadi mandek hingga saat ini. 

“Dalam rapat disampaikan, bahwa sesuai hasil kalkulasi dan nilai rill setelah dilakukan pengecekan dan pengawasan bersama Inspektorat, itu nilainya di angka 50 miliar lebih. Ini berkaitan dengan aduan masyarakat serta pengawasan yang dilakukan komisi, karena berkaitan dengan pembangunan yang dibiayai APBD. Nah itu ada dua gedung yang menjadi sorotan, yakni BKKBN dan Dukcapil,” tandasnya. 

“Nah yang pertama itu dianggarkan 1,4 miliar dan sesuai realisasi fisik hari ini, bahwa progresnya sudah diatas 50 persen. Sementara pihak ketiga itu belum menerima hak untuk pembayaran termin pertama atau uang muka 50 persen,” ungkap Far Far. 

Dalam rapat tersebut, lanjut dia, Komisi akan terus melakukan pengawasan dan mendorong agar pembangunan gedung Dukcapil dan BKKBN dapat terealsiasi. 

“Kami juga mengingatkan Pemerintah Kota agar supaya bisa menunaikan apa yang menjadi kewajiban. Jadi dalam hal ini, kita juga tidak bisa memaksa pihak ketiga untuk bisa menyelesaikan tugas dan tanggung jawab. Sementara pemerintah kota sendiri tidak menyelesaikan apa yang menjadi tanggung jawab, berupa pembayaran termin sesuai dengan realisasi fisik di lapangan,” ujarnya. 

Selain persoalan tersebut, Far Far juga menyinggung soal terkait lampu penerangan jalan yang tidak lagi berfungsi di beberapa tempat saat malam hari. Dengan meminta Dinas PUPR untuk bisa melakukan penebangan pohon yang mengganggu proses maintenance oleh pihak PLN. 

“Kita juga mendorong supaya nanti bisa dianggarkan oleh Pemerintah Kota Ambon untuk membiayai maintenance yang namanya lampu penerangan jalan. Karena fakta hari ini, ada beberapalokasi di pusat kota yang lampu jalan tidak lagi menyala di malam hari,” tuturnya. 

Menurutnya, harus ada maintenance terhadap lampu penerangan jalan yang menjadi tanggung jawab pemerintah kota. 

“Pemerintah daerah menerima kurang lebih 37 miliar dari yang namanya pajak penerangan jalan umum. Jadi harus sebanding kan yang diterima juga dengan fasilitas yang disediakan bagi masyarakat,” pungkasnya. 

Sumber: