PT Modern Multiguna Diminta Tata Kembali Parkiran Depan Amplaz

PT Modern Multiguna Diminta Tata Kembali Parkiran Depan Amplaz

Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far--

DISWAYMALUKU.ID – Selaku pengelola parkiran kendaraan di depan Ambon Plaza (Amplaz), PT Modern Multiguna diminta untuk kembali menata lokasi parkiran agar memberikan kesan aman dan nyaman bagi para pelanggan yang datang. 

Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far, mengatakan, kawasan parkiran depan Amplaz sudah sejak lama dikelola langsung oleh PT Modern Multiguna. Dimana ada perjanjian kerjasama yang dibangun dengan Pemerintah Kota sebagai pemilik dari mall pertama di Kota Ambon itu. 

Dimana dalam perjanjian itu, sudah termasuk dengan pajak parkiran yang nantinya disetor ke Pemerintah Kota Ambon. Maka sebagai pengelola, proses penataan parkiran wajib dilakukan, mengingat kondisi halaman parkiran Amplaz banyak mengalami kerusakan. 

“Soal parkiran di depan Amplaz dan belakang itu kan ada MoU antara Pemerintah Kota dan PT Modern Multiguna selaku pengelola. Maka wajib bagi PT Modern untuk bisa mengelola dan menata itu kawasan dengan baik. Kan banyak itu paving bloknya yang lepas, kemudian saluran pembuangannya. Itu yang harus ditata dengan baik. Agar orang yang datang parkir juga bisa merasa aman dan nyaman,” pinta Far Far, saat dikonfirmasi wartawan, di Balai Rakyat Belakang Soya, Selasa (20/1/2026). 

Politisi Perindo ini menjelaskan, pihak pengelola pajak parkiran memiliki tiga kewajiban yang tertuang dalam kerjasama dengan Pemerintah Kota Ambon. Yakni soal penataan lokasi parkiran, memastikan tidak terjadi kemacetan dan wajib menyetorkan pajak parkiran ke pemerintah kota. Dan ini diluar dari pada retribusi parkir yang dikelola langsung oleh Dinas Perhubungan Kota Ambon. 

“Karena ini sudah masuk dalam kontrak kerja, sehingga tidak masuk dalam retribusi parkir yang sebelumnya 27 titik, kini sudah menjadi 30 titik. Ini sama halnya dengan MCM dan lainnya, yakni masuk dalam pajak parkiran. Jadi yang diharapkan, bukan saja kita mementingkan pendapatan daerah yang kita terima, tetapi harus ada penataan agar bisa dinikmati masyarakat dengan baik,” harapnya. 

Anggota DPRD dua periode ini menjelaskan, dulunya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon dari retribusi parkir yang dikelola Dishub itu nilainya mencapai Rp 8,7 miliar per tahun. Hanya saja, setelah beberapa titik parkir di hapus, seperti MCM, Amplaz, Pasar Mardika dan beberapa lainnya, maka pendapatan dari retribusi parkir yang ditargetkan terus menurun di angka Rp 4,5 miliar di tahun ini. 

“Kita berharapa masih ada lagi penambahan. Karena titik parkir itu berdasarkan SK Walikota, dan kita DPRD hanya mengawasi dan merekomendasi untuk dilakukan pembenahan sambil mengawal pihak ketiga melaksanakan kewajiban mereka. Dan sebelumnya juga sudah ada surat dari Balai Jalan, bahwa tidak boleh ada parkiran di atas badan jalan nasional, seperti depan MCM dan lainnya,” pungkas Far Far.

Sumber: