Pemprov Maluku Terbitkan Izin Pertambangan 10 Koperasi di Gunung Botak, Penambang Ilegal Diminta Angkat Kaki!

Jumat 25-04-2025,13:41 WIB
Reporter : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

DISWAY.ID – Pemerintah Provinsi Maluku secara resmi telah mengeluarkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah Gunung Botak kepada 10 koperasi yang telah lolos seluruh persyaratan yang ditetapkan. Informasi ini disampaikan oleh Asisten II Sekda Maluku, Kasrul Selang, saat ditemui di Lantai 6 Kantor Gubernur Maluku, Jumat 25 April 2025. 

“Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Wilayah Pertambangan Rakyat Gunung Botak, sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku kepada 10 (sepuluh) Koperasi yang telah memenuhi syarat,” ujar Kasrul.

Ia menjelaskan bahwa koperasi-koperasi tersebut telah memenuhi berbagai tahapan, baik administratif melalui aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian ESDM, maupun aspek teknis dan ketentuan lainnya dari Kementerian ESDM, Pemerintah Provinsi, serta Pemerintah Kabupaten Buru.

“Pada aplikasi MODI, mereka mengisi data tentang bagaimana cara mereka menambang, mengukur pendapatan, transparasi, hingga menangani PNBP dan persyaratan lainnya, sepuluh Koperasi ini sudah memenuhi semua syarat,” jelasnya.

Kasrul menambahkan bahwa dalam dua hari ke depan, akan dilakukan sosialisasi oleh dinas terkait kepada para pemangku kepentingan di kawasan tambang rakyat. Sosialisasi akan mencakup tata cara penambangan, pengelolaan lingkungan, persoalan tenaga kerja, dan hal-hal teknis lainnya. Setelah itu, pihak keamanan akan melakukan pembersihan lapangan.

Kabar ini, kata Kasrul, menjadi angin segar bagi masyarakat Gunung Botak dan sekitarnya. Pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk melakukan penyisiran lokasi, agar koperasi yang telah memiliki IPR bisa segera memulai aktivitas tambang secara resmi.

“Setelah itu pihak Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM, akan melakukan penandaan batas wilayah pertambangan, karena masing-masing Koperasi mendapatkan kurang lebih hampir 10 (sepuluh) hektar wilayah pertambangan mereka, jadi kalo ada 10 Koperasi berarti kurang lebih ada 100 (seratus) hektar Wilayah Pertambangan Rakyat, setelah itu mereka akan menambang, dan kita akan melakukan pengawasan maupun monitoring,” terangnya.

Didampingi sejumlah kepala dinas terkait, Kasrul juga menyampaikan imbauan kepada pihak-pihak yang selama ini melakukan penambangan secara ilegal di wilayah Gunung Botak untuk segera menghentikan aktivitasnya dan meninggalkan lokasi.

"Agar pihak yang secara ilegal tidak mempunyai kepentingan lagi di Wilayah Pertambangan tersebut, segera meninggalkan area itu karena area itu akan ditambang secara legal, terkontrol dan mengurangi dampak negatif seperti kelongsoran hingga memakan korban jiwa," tuturnya. 

Dia berharap dengan adanya Izin Pertamgangan Rakyat ini dalam membereikan manfaat kepada masyarakat Provinsi Maluku. 

“Mudah-mudahan dengan dikeluarkannya Izin Pertambangan Rakyat untuk beberapa Koperasi ini, pengembangan dan pengelolaan Gunung Botak dapat memberikan manfaat yang baik kepada kita semua, dan ujung-ujungnya meningkatkan pendapatan ekonomi Masyarakat yang ada di Gunung Botak dan sekitarnya,” harapnya.

Jika ada akses lain terkait izin penambangan ini, Kasrul mengatakan bahwa mereka bisa menghubungi pihak Dinas Penanaman Modal dan PTSP, yang berkaitan dengan lingkungan ada Dinas Lingkungan Hidup, serta terkait penambangan ada Dinas ESDM dan Inspektur Tambang.

“Kapan saja kita akan melayani semua Masyarakat dan kepada penambang yang punya izin, maupun yang ingin mempunyai izin pun, kita punya namanya Karpet Merah untuk pengusaha-pengusaha ini,” tambahnya.

Pada kesempatan itu juga Kasrul menyampaikan untuk menambang sesuai dengan kaidahnya dan dengan bijak, karena kita menambang hari ini untuk kepentingan anak cucu kita kedepan. *

Kategori :