Polres Seram Bagian Timur Serahkan Tersangka Pembunuhan Siswi MTs ke Kejaksaan

Selasa 29-07-2025,12:59 WIB
Reporter : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

DISWAY.ID – Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Timur (SBT) secara resmi menyerahkan tersangka HS alias Santo (25), yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap seorang siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Sungai Waifufu, Desa Englas, Kecamatan Bula.

Proses pelimpahan tahap pertama ini dilakukan pada Senin, 28 Juli 2025, di Ruangan Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri SBT, disertai dengan penyerahan barang bukti terkait kasus tersebut.

“Penyerahan ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang dimulai dengan laporan polisi pada 23 Mei 2025, diikuti dengan proses penyidikan yang ditetapkan oleh pihak Kepolisian pada 29 Mei 2025,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres SBT, AKP Rahmat Ramdani, dari Ambon, Senin.

Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan hasil penyidikan kasus tersebut pada 25 Juli 2025.

“Tersangka HS dalam keadaan sehat saat diserahkan ke Kejaksaan beserta barang bukti yang lengkap,” ujarnya.

Penyerahan tersebut dilakukan langsung oleh AKP Rahmat bersama tim penyidik pembantu. Barang bukti serta tersangka diterima oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri SBT, Junita Sahetapy, yang didampingi jaksa muda dan staf pidana umum lainnya.

Kasus ini bermula dari temuan jasad seorang siswi MTs yang ditemukan mengambang di Sungai Waifufu pada 21 Mei 2025. Jasad korban ditemukan oleh warga bernama Gumilang Keliawa (20), yang curiga dengan kondisi sekitar sungai dan kemudian melapor ke pihak berwenang.

Setelah penyelidikan intensif selama lebih dari sepekan, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka berinisial HS, yang ternyata bersembunyi di Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Ia akhirnya ditangkap pada 30 Mei 2025.

Kapolres SBT, AKBP Alhajat, mengungkapkan bahwa pelaku dan korban saling mengenal melalui platform media sosial Facebook.

“Meskipun tidak memiliki hubungan asmara, pelaku sempat mengajak korban bertemu sebelum keberangkatannya ke Weda untuk bekerja,” jelas Kapolres.

Namun, dalam pertemuan tersebut, pelaku diduga memiliki niat untuk melakukan hubungan badan. Ketika korban menolak ajakan tersebut, pelaku mengancam akan membunuhnya. Karena korban tetap menolak, pelaku kemudian mencekiknya hingga meninggal dunia. Setelah itu, jasad korban dibuang ke sungai dan pelaku melarikan diri ke Weda.

Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

"Proses penyidikan kini terus berlanjut, dan Kejaksaan akan segera menindaklanjuti perkara ini ke tahap selanjutnya," ujarnya.

 

Kategori :