Pemkot Ambon dan Kejari Luncurkan 'Jaga Desa' untuk Awasi Dana Desa

Sabtu 19-07-2025,10:18 WIB
Reporter : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

DISWAY.ID – Pemerintah Kota Ambon kini memiliki langkah strategis untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa. Bersama Kejaksaan Negeri Ambon, mereka resmi memperkenalkan tim khusus bernama Jaksa Garda Desa atau disingkat Jaga Desa, sebuah inisiatif yang difokuskan pada pengawasan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Peluncuran program ini digelar di Balai Kota Ambon, Kamis 18 Juli 2025, dipimpin langsung oleh Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, dan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah. Dalam sambutannya, Wali Kota menggarisbawahi masih lemahnya tata kelola keuangan di tingkat desa meski roda pemerintahan sudah berjalan cukup baik.

“Pemerintahan di tingkat desa dan negeri memang sudah berjalan baik, tapi masih ada kelemahan dalam pengelolaan keuangan, terutama dana yang turun ke desa. Ini membuat sejumlah kepala desa atau raja bermasalah karena penyalahgunaan kewenangan,” tegas Bodewin.

Program Jaga Desa sendiri merupakan hasil inovasi Kejaksaan Agung yang sudah diperkuat melalui regulasi pemerintah pusat. Bodewin menyebut, hadirnya tim ini sangat penting untuk membantu para perangkat desa agar penyelenggaraan pemerintahan bisa sesuai koridor hukum yang berlaku.

"Tujuannya adalah membantu pemerintah desa atau negeri dalam memastikan seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan," jelasnya.

Selain pengawasan, keberadaan Jaga Desa juga diharapkan mampu menjadi wadah pembinaan dan pendampingan hukum bagi aparatur desa. Wali Kota menekankan bahwa rendahnya pemahaman hukum di kalangan aparat desa menjadi salah satu akar persoalan selama ini.

“Mudah-mudahan dengan kegiatan ini, bapak dan ibu di desa dapat lebih memahami bagaimana mengelola keuangan dengan baik dan menghindari penyimpangan anggaran. Dengan demikian, kesadaran hukum juga bisa terbentuk,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Ambon, Adhryansah, mengungkapkan bahwa komunikasi antara lembaga penegak hukum dan pemerintah desa terkait DD dan ADD selama ini masih belum optimal. Hal ini menyebabkan banyak informasi penting tidak sampai ke akar rumput pemerintahan desa.

“Ini adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya penegak hukum, tapi juga pemerintah daerah dan DPRD,” kata Adhryansah. Ia juga menyebutkan bahwa sejumlah laporan masyarakat terkait pengelolaan dana desa di Ambon masih menjadi perhatian utama hasil evaluasi bersama Inspektorat.

Acara peluncuran tersebut turut dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Ambon, Wakapolresta Pulau Ambon dan PP Lease, Pj Sekretaris Kota, pimpinan OPD, kepala desa/raja, serta perwakilan BPD dan Dewan Saniri Negeri. *

 

Kategori :