DPRD Maluku Janji Percepat Ranperda Perlindungan Hak Adat Usai Demo Mahasiswa

--
DISWAY.ID – DPRD Maluku memastikan akan mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Hak Adat untuk segera ditetapkan menjadi Perda. Langkah ini disebut sebagai upaya melindungi hak-hak masyarakat adat di Maluku.
"Berbagai tuntutan yang disampaikan ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Maluku (AMM) dalam aksi demonstrasi hari ini akan kami tindaklanjuti secepatnya, baik tuntutan yang ditujukan ke pemerintah di tingkat pusat maupun untuk daerah ini," kata Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun, Senin 1 September 2025.
Menurut Benhur, seluruh poin aspirasi yang disampaikan mahasiswa disetujui pimpinan dan anggota DPRD Maluku. Untuk tuntutan yang bersifat nasional, DPRD Maluku akan segera mengirimkan utusan resmi ke pemerintah pusat.
"Kepada Polda Maluku, Gubernur, kejaksaan, DPRD provinsi akan menindaklanjutinya dalam waktu sesingkatnya," ujarnya.
Aliansi Masyarakat Maluku menyoroti praktik perusahaan tambang yang beroperasi tanpa memenuhi syarat lingkungan di sejumlah wilayah, seperti Maluku Tenggara, Maluku Tengah, hingga Seram Bagian Timur. Eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali disebut menyebabkan pencemaran laut, kerusakan hutan, serta merugikan masyarakat adat yang menggantungkan hidup sebagai nelayan maupun petani.
Kekecewaan itu akhirnya memicu gelombang aksi massa. “Gerakan ini tidak semata-mata lahir dari rasa ketidakpuasan sesaat melainkan berusaha membalas atas arah kebijakan negara yang dianggap tidak berpihak pada kepentingan publik maka demonstrasi menjadi ruang artikulasi suara rakyat yang menegaskan bahwa demokrasi harus dihidupkan melalui titik kontrol dan berpartisipasi untuk warga negara," teriak salah satu pendemo.
Benhur menambahkan, tuntutan nasional yang dibawa mahasiswa menekankan agar DPR RI dan DPRD di daerah mengedepankan kebijakan yang berpihak pada rakyat, terutama di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Selain itu, demonstran juga mendesak revisi menyeluruh UU Polri untuk menghadirkan aparat yang profesional, transparan, humanis, dan akuntabel. Mereka menuntut transparansi hukum atas praktik kriminalisasi dan tindakan represif aparat, serta meminta pemerintah bersama DPR RI segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat dan RUU Perampasan Aset.
Sementara tuntutan di tingkat daerah antara lain meminta DPRD Maluku memperkuat fungsi pengawasan legislasi dan anggaran, menyediakan akses informasi publik yang transparan, serta segera mengesahkan Ranperda Perlindungan Masyarakat Adat.
Mereka juga menuntut Polda Maluku membebaskan dua rekan mereka yang ditahan terkait aksi tambang di Haya, Maluku Tengah. Penahanan itu dianggap sebagai kriminalisasi aktivis yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Aksi ribuan mahasiswa di depan DPRD Maluku sempat diwarnai kericuhan. Hal itu dipicu perpecahan antara AMM dan kelompok Cipayung Plus, yang terdiri dari Himpunan Mahasiswa Muhammadiyah, KNPI, serta BEM Nusantara Kota Ambon. Kelompok tersebut dituding menerima bayaran Rp250.000 untuk menghadiri rapat bersama pimpinan organisasi perangkat daerah beberapa waktu lalu.
Sumber: