DISWAY.D - Penyidik Polres Buru Selatan (Bursel) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan langsung menahan mereka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan obat-obatan untuk sejumlah Puskesmas di wilayah tersebut.
Ketiga tersangka yaitu Harun Pattah yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Romi Kriska Putra selaku Direktur PT Maju Makmur Putra sebagai pihak penyedia, dan Apt. Irmin, S.Farm yang bertindak sebagai pelaksana teknis kegiatan.
“Ketiga tersangka diduga terlibat dalam praktik korupsi proyek pengadaan obat senilai Rp 4,57 miliar pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Buru Selatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022,” ungkap Kapolres Buru Selatan AKBP Andi P. Lorena dalam keterangan pers di Ambon, Kamis, 12 Juni 2025.
Hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan, kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai lebih dari Rp1,59 miliar.
Penyidikan mengungkap sejumlah pelanggaran, di antaranya penggunaan metode penunjukan langsung yang melanggar aturan, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tak bisa dipertanggungjawabkan karena mark-up, serta pembayaran dilakukan sebelum barang benar-benar diterima.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan fakta mengejutkan: sebagian barang tidak pernah dibelanjakan sama sekali. “Pemeriksaan terhadap invoice pembelian barang menunjukkan adanya manipulasi data dan pembuatan invoice palsu untuk menyesuaikan harga dengan nilai kontrak,” tambah Kapolres.
Pengadaan ini berdasarkan kontrak bernomor 01/KONTRAK/PL.OBAT/PPK/DINKES,PP&KB-BS/VI/2022 yang diteken pada 3 Juni 2022 dengan nilai mencapai Rp4.576.380.300. Namun, barang baru dikirim pada Agustus 2022. Anehnya, pada 25 Agustus 2022, sudah diterbitkan Berita Acara Pemeriksaan dan Serah Terima Barang yang menyatakan bahwa seluruh barang telah diterima.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Selain itu, mereka juga disinyalir telah melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 junto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Sejumlah dokumen penting kini diamankan polisi sebagai barang bukti, mulai dari kontrak kerja, invoice, kwitansi, SP2D, hingga dokumen anggaran lainnya. Lebih dari 50 saksi telah diperiksa, termasuk Kepala Dinas Kesehatan, pejabat pengadaan, panitia pemeriksa barang, hingga pihak penyedia.
Penyidik kini tengah menyempurnakan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. Tak menutup kemungkinan, kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap aktor lain yang turut terlibat