DISWAY.ID — Pemerintah Provinsi Maluku kembali mencatatkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024.
"Opini WTP ini diberikan atas dasar Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap LPKD pemprov 2024 dalam mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel," ujar Slamet Kurniawan, Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah BPK RI, saat menyampaikan laporan dalam rapat paripurna DPRD Maluku di Ambon, Rabu 28 Mei 2025.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun. Dalam kesempatan itu, Slamet menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, yang turut disaksikan oleh empat unsur pimpinan DPRD dan Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath.
Selain LHP LKPD, Slamet juga menyerahkan dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2024 yang merangkum hasil audit BPK di wilayah Maluku.
Dokumen tersebut mencakup 12 laporan pemeriksaan atas LKPD Pemprov Maluku serta empat laporan pemeriksaan kinerja dan laporan dengan tujuan tertentu. Dalam total keseluruhan pemeriksaan, BPK mencatat 305 temuan serta menyusun 869 rekomendasi untuk ditindaklanjuti.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Maluku Benhur G. Watubun menegaskan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
"Karena keuangan daerah yang telah terakomodasi dalam APBD selain memiliki peran strategis dalam menentukan terselenggaranya kegiatan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat, keuangan daerah harus dapat dikelola secara transparan dan akuntabel," tuturnya.
Ia juga menekankan bahwa penerapan prinsip tersebut menjadi bagian integral dari upaya menjaga tata kelola keuangan yang baik serta mencegah terjadinya penyimpangan. *