Gubernur Maluku Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan LKPD TA 2024 di Bali

Rabu 16-04-2025,12:59 WIB
Reporter : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

DISWAY.ID - Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menghadiri Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 di Auditorium Bima, BPK Perwakilan Provinsi Bali, Selasa 15 April 2025. 

Acara yang berlangsug di Auditorium Bima ini, juga mencakup koordinasi pemeriksaan LKPD dan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKLL) di lingkungan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Anggota IV BPK RI, Fathan Sochi; Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Bambang Wibawarta; Sekretaris Utama BPOM, Jayadi; serta Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI, La Ode Nusriadi. Turut hadir pula para gubernur dari wilayah kerja DJPKN VI, termasuk Gubernur Bali, I Wayan Koster; Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman; Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena; dan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhammad Iqbal. Selain itu, jajaran direktur Bank Pembangunan Daerah, kepala perwakilan DJPKN VI, serta para bupati dan wali kota juga menghadiri acara tersebut.​

Entry meeting ini merupakan forum komunikasi awal antara BPK sebagai auditor dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang akan diaudit, guna membangun pemahaman bersama terkait proses dan pelaksanaan pemeriksaan keuangan.​

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Hendrik Lewerissa menegaskan komitmennya untuk mendukung kelancaran pemeriksaan terinci atas LKPD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2024 oleh BPK Perwakilan Provinsi Maluku. 

Hendrik menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku untuk memberikan dukungan penuh terhadap pemeriksaan yang akan berlangsung selama 33 hari, mulai 14 April hingga 21 Mei 2025. 

Para kepala perangkat daerah diminta untuk memenuhi permintaan data, dokumen, dan informasi secara lengkap dan tepat waktu, serta proaktif dalam membangun koordinasi dan komunikasi yang efektif dengan tim pemeriksa dari BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku. 

Gubernur juga menegaskan bahwa perangkat daerah yang tidak mematuhi instruksi tersebut akan dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut dua poin instruksi Gubernur Maluku untuk Kepala Perangkat Daerah di Maluku:

1. Seluruh Kepala Perangkat Daerah Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku untuk memberikan dukungan penuh terhadap permeriksaan terinci LKPD Tahun 2024 yang akan dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Maluku selama 33 hari mulai tanggal 14 April 2025 sampai dengan 21 Mei 2025.

2, Kepala Perangkat Daerah agar mendukung sepenuhnya pemerikaan LKPD tahun 2024 tersebut dengan mematuhi data, dokumen, dan informasi secara lengkap dan tepat wakt, serta proaktif dalam membangun koordinasi dan komunikasi yang efektif dengan tim dari BPK RI perwakilam Provinsi Maluku. 

"Bagi perangkat daerah yang tidak mematuhi poin 2 akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Hendrik. *

 

 

Kategori :