DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi Maluku tengah menyusun regulasi baru terkait pemanfaatan rumpon di perairan pesisir yang berada di bawah 12 mil laut.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi untuk menjaga kelestarian sumber daya kelautan di wilayah yang sebagian besar terdiri atas lautan.
“Secara nasional Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Permen KP Nomor 36 Tahun 2023, telah mengatur penempatan dan alokasi rumpon,” kata Sekda Maluku, Sadali Ie, dalam keterangan resminya di Ambon, Jumat 23 Mei 2025.
Sadali menjelaskan bahwa ketentuan nasional itu menjadi dasar bagi Pemprov Maluku dalam menyusun regulasi yang lebih spesifik di daerah. Saat ini, Dinas Kelautan dan Perikanan setempat tengah merumuskan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai acuan resmi penggunaan rumpon di perairan yang menjadi kewenangan provinsi.
“Sebagai bukti keseriusan Pemerintah Provinsi Maluku saat ini Dinas Kelautan dan Perikanan telah menyusun Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penetapan dan Alokasi Rumpon untuk perairan di bawah 12 mil,” tuturnya.
Pergub tersebut akan memuat ketentuan teknis mengenai lokasi penempatan rumpon serta alat bantu tangkap lainnya. Di dalamnya juga diatur batas jarak antara alat tangkap dengan garis pantai dan antar-rumpon, termasuk mekanisme pengawasan serta sanksi bagi pelanggar.
Selain menjaga tata kelola ruang laut, aturan ini juga bertujuan mencegah konflik penggunaan wilayah laut yang dapat berdampak negatif terhadap ketahanan pangan laut.
“Secara serius kita diharapkan mencermati perubahan lingkungan strategis yang menuntut eksplorasi dan inovasi yang produktif karena potensi kelautan dan perikanan tidak dapat dibiarkan terus menerus menjadi sumber daya bersama, yang dieksploitasi dengan tidak terkontrol dan tidak memperhatikan kaidah keberlanjutan sumber daya perikanan yang kita miliki,” tambahnya.
Sadali menilai pengaturan ini menjadi sangat penting, mengingat Maluku merupakan provinsi bercirikan kepulauan, dengan lebih dari 92 persen wilayahnya terdiri atas laut.
“Dari luas total provinsi, potensi sumber daya perikanan tersebar pada tiga Wilayah Pengelola Perikanan (WPP) 714 Laut Banda, 715 Laut Seram dan 718 Laut Aru,” lanjutnya.
Ketiga WPP itu tercatat sebagai kantong utama produksi tuna nasional dan telah dimasukkan dalam skema Rencana Nasional Pengelolaan Perikanan Tuna, Cakalang, dan Tongkol sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 107/KEPMEN-KP/2015, yang telah disesuaikan dengan target RPJMN 2025–2029.
“Jenis tuna yang dominan adalah tuna sirip kuning yellowfin tuna, yang selama ini masih ditangkap secara tradisional menggunakan alat pancing nelayan skala kecil dan telah bersaing ketat di pasar internasional,” jelasnya. **