Ambon Resmikan Koperasi Merah Putih Pertama di Batu Merah, Pemkot Targetkan 50 Koperasi Segera Terbentuk

Kamis 22-05-2025,12:29 WIB
Reporter : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

DISWAY.ID - Pemerintah Kota Ambon menunjukkan komitmennya dalam mendukung program nasional penguatan ekonomi masyarakat berbasis koperasi. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah menetapkan koperasi di Negeri Batu Merah sebagai bagian dari program Koperasi Merah Putih, sesuai arahan pemerintah pusat.

Penetapan ini merupakan bagian dari upaya memperluas jaringan koperasi berbadan hukum di seluruh desa dan kelurahan. Koperasi Merah Putih sendiri bertujuan membangun kemandirian ekonomi masyarakat dari tingkat akar rumput melalui pengelolaan usaha kolektif yang terstruktur dan sah secara hukum.

“Pemkot Ambon berupaya mewujudkan kebijakan pemerintah pusat melalui pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan. Pemerintah Negeri Batu Merah telah berhasil membentuk satu koperasi berbadan hukum di wilayahnya,” ujar Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, dalam keterangannya di Ambon, Kamis 22 Mei 2025. 

Langkah ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) dari Menteri Hukum dan HAM RI oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri, kepada Kepala Pemerintahan Negeri Batu Merah, Ali Hatala. Koperasi tersebut telah memperoleh legalitas resmi dari pemerintah pusat.

“Ini menjadi koperasi Merah Putih pertama yang dibentuk di Kota Ambon,” tambah Wali Kota Bodewin.

Ia pun berharap capaian ini menjadi pemicu bagi wilayah lain di Ambon untuk segera membentuk koperasi serupa. “Target kita, setidaknya 50 Koperasi Merah Putih terbentuk dalam waktu dekat di seluruh wilayah kota,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri, mengungkapkan pihaknya tengah mempercepat proses pendirian koperasi dengan melibatkan puluhan notaris di seluruh Maluku.

“Saat ini di Maluku baru terbentuk dua Koperasi Merah Putih, yakni di Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Ambon,” katanya.

Menurut Saiful, sistem yang digunakan kini memungkinkan pendirian koperasi dilakukan secara lebih efisien. “Setelah data diinput, SK bisa terbit dalam waktu 10 menit. Layanan ini tersedia online selama 24 jam,” jelasnya.

Sebagai informasi, Koperasi Merah Putih merupakan program nasional yang diluncurkan melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2025. Program ini menargetkan pembentukan 80.000 koperasi di seluruh desa dan kelurahan sebagai upaya memperkuat perekonomian berbasis masyarakat.

 

Kategori :