DISWAYMALUKU.ID – Komisi II DPRD Kota Ambon kembali mempertanyakan status keberadaan dan sistem penggajian dari 117 tenaga pengajar, yang hingga kini masih menjalankan tugas sebagai pengajar di tingkatan PAUD, TK, SD hingga SMP.
Anggota Komisi II DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw, mengatakan, 117 tenaga pengajar ini sebelumnya dipindahkan oleh Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Kota sekitar tahun 2020 lalu. Hanya saja, status ratusan tenaga pengajar ini belum ada kejelasan.
“Sampai dengan penetapan APBD 2026 kemarin, ternyata khusus untuk Pemerintah Kota Ambon, itu masih tersisa 117 orang yang dalam tahapan pengusulan lagi dibicarakan terkait status mereka, bukan PPPK maupun CPNS,” ungkap Laturiuw, kepada wartawan, di Balai Rakyat Belakang Soya, Senin (19/1/2026).
Politisi Gerindra ini menyebutkan, 117 tenaga pengajar ini hingga kini masih menjalankan tanggung jawab mereka sebagai pengajar di tingkatan PAUD hingga SMP, yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Ambon.
“Sekarang bagaimana dengan penggajian mereka. Karena mereka bukan lagi kategori PPPK atau paruh waktu atau CPNS. Dan Komisi juga masih menunggu soal langkah-langkah apa yang akan dilakukan Pemkot terkait penggajian mereka. Ini harus menjadi poin penting untuk dibicarakan,” sebutnya.
“Ratusan pengajar ini bukan dalam status lagi menunggu dan tidak beraktivitas, tapi kegiatan belajar mengajar masih mereka jalani. Memang sampai Desember 2025, sudah diselesaikan kewajiban mereka yang ditandai dengan kesepakatan bersama, ditandatangani oleh Sekkot Ambon. Namun saat ini status mereka masih dipertanyakan,” terang Laturiuw.
Menurutnya, Komisi II dan Pemerintah Kota lewat BKD dan stakeholder lainnya, sebelumnya telah kunjungi Kemenpan-RB untuk membicarakan persoalan tersebut. Hanya saja, untuk persoalan PPPK dan paruh waktu sudah tidak ada lagi kuota.
“Sekarang kita tinggal menunggu bagaimana dengan status mereka, beban penggajian mereka di tahun ini. Karena dari hasil kunjungan yang diwakili komisi II dan BKD, sampai saat ini juga masih menunggu soal jawab konkrit terkait 117 orang pengajar ini. Kalau mereka sementara dalam bentuk outsorching, itu juga ada jenis tertentu. Makanya komisi masih menunggu langkah konkrit dari Pemkot Ambon, menyikapi persoalan ini,” ujarnya.
Lariuw juga menyarankan, agar Pemerintah Kota segera melakukan inventarisir terhadap seluruh tenaga pendidik, baik pengajar maupun yang ada di sekolah mulai dari tingkatan PAUD sampai SMP, termasuk 117 orang tersebut.
“Tahun 2022 sampai 2023, kita menyisahkan kuota yang diberikan Pemerintah Pusat. Belum pernah terisi penuh, apa karena informasi yang kurang atau apa itu beragam sekali penyebabnya. Dengan kuota di tahun 2025 sekitar 2.144 itu harusnya sudah selesai, tapi setelah dikonfirmasi ke bagian pendidikan ternyata masih kekurangan juga,” herannya.
“Poin pentingnya, ratusan pengajar ini punya tanggung jawab mengabdi di daerah. Dan yang mereka ajar ini anak-anak kita di kota Ambon. Tinggal bagaimana sekarang status keberadaan dan penggajian mereka yang harus mendapat perhatian serius dari Pemkoty Ambon,” harap Laturiuw.