Diduga Lakukan Pungli, Kepala Disperindag Provinsi Maluku Akan Dilaporkan ke Kejati

Diduga Lakukan Pungli, Kepala Disperindag Provinsi Maluku Akan Dilaporkan ke Kejati

Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela--

DISWAYMALUKU.IDKomisi III DPRD Kota Ambon tidak segan-segan melaporkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku, Yahya Kotta, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terkait dugaan pungutan liar (pungli) retrubisi parkir di sepanjang jalan Pantai Mardika, Ambon. 

Pasalnya, Disperindag Provinsi telah memfasilitasi pihak ketiga untuk menarik retribusi parkiran di sepanjang badan jalan Pantai Mardika hingga saat ini. Penarikan retrubisi parkir ini, tidak didasari dengan Peraturan Daerah (Perda), melainkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku nomor 67 tahun 2024 tentang Penetapan Pusat Kawasan Perdagangan Mardika Sebagai Lokasi Pusat Distribusi Provinsi.  

Sementara badan jalan Pantai Mardika ini, sebelumnya telah dibebaskan dari retribusi parkir oleh Pemerintah Kota Ambon. Bahkan juga disampaikan Disperindag Provinsi Maluku lewat Pelaksana harian (Plh), Jaiz Elly pada Juli 2025 lalu, dikarenakan jalan Pantai Mardika hingga Batu Merah masuk jalan nasional. 

Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela, mengatakan, dari hasil pengawasan hingga koordinasi eksternal, ditemukan fakta terjadi proses penagihan retribusi parkiran di luar ketentuan, yang dilakukan Disperindag Provinsi Maluku. Sehingga komisi akan melaporkan dugaan pungutan liar terkait retribusi parkiran ke Kejati Maluku. 

“DPRD Kota Ambon pastikan akan melaporkan Kepala Disperindag Provinsi ke Kejaksaan. Karena didapati fakta terjadi proses penagihan retribusi parkiran di luar ketentuan dan aturan yang dilakukan Disperindag Provinsi. Karena dari sisi aturan, yang bisa melakukan penagihan retribusi parkir itu kota. Sementara Pemerintah Kota tidak menetapkan lokasi itu sebagai penagihan retribusi parkir,” tandas Tamaela, kepada wartawan di Balai Rakyat Belakang Soya, Selasa (20/1/2026). 

Ketua DPD Nasdem Kota Ambon ini menyebutkan, pihaknya akan mendorong untuk segera dilakukan penertiban parkiran dalam pekan ini. Dan jika nantinya masih ditemukan oknum-oknum yang masih melakukan penarikan retribusi parkir di sepanjang badan jalan Pantai Mardika, maka Komisi akan langsung melayangkan laporan ke Kejaksaan.  

 “Sehari dua, kita akan dorong untuk dilakukan penertiban. Jika masuh ditemui ruang parkir yang dibuka oleh pihak-pihak tertentu, akan langsung kita laporkan. Kita juga akan minta pertanggung jawaban Disperindag Provinsi, atas dasar apa membuka penagihan retribusi parkir di badan jalan Itu,” tegasya. 

Hal senada disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far. Diakuinya, temuan dugaan parkiran ilegal saat tinjauan lapangan di Pasar Mardika pekan kemarin, telah disampaikan dalam audiensi dengan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Dimana Komisi III akan kembali meninjau parkiran ilegal di sepanjang badan jalan Pantai Mardika. 

“Kita sudah audiens dengan Polresta Ambon. Dan faktanya kemarin itu ada proses penyelenggara parkir ilegal. Bahwa Pemprov Maluku lewat Disperindag secara legalitas, itu sah atau tidak masuk ke PAD? Karena mau Tarik retribusi harus ada dasar aturannnya yaitu Perda. Dan dasar atauran apa yang mereka (Disperindag) pakai di situ,” tanya Far Far.

Politisi Perindo ini menyebutkan, Peraturan Daerah (Perda) itu mengacu pada undang-undang. Bahwa dalam amanat undang-undang, pajak dan retribusi daerah sangat jelas mengatur hingga persoalan kewenangan provinsi, kota maupun kabupaten.  

“Jadi kalau tidak sah, maka itu pungli yang sudah difasilitasi OPD terkait (Dispeerindag). Dan sebenarnya yang harus koordinasi itu adalah provinsi selaku perpanjangan tangan dari pemerintah pusat. Dan kita pastikan akan laporkan soal ini ke kejaksaan,” tegasnya. 

Menurutnya, Pemprov Maluku harus paham betul terkait visi besar Pemerintah Kota Ambon yang di awal kepemimpinan Bodewin Wattimena dan Ely Toisuta, telah melakukan penataan luar biasa terhadap kawasan Pasar Mardika. Hanya saja karena masih terjadi tumpeng tindih kewenanga, penataan masih terlihat amburadul. 

“Kewajiban kami mendukung visi besar pak Walikota. Harusnya Pemprov Maluku juga fokus menata pedagang, bukan malah tata parkiran. Akhirnya gunakan badan jalan dan menggangu aktivitas di pasar Mardika,” tutup Far Far.

Sumber: