KPU Buru Resmi Tetapkan Ikram-Sudarmo sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Jumat 09-05-2025,13:24 WIB
Reporter : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru secara resmi mengukuhkan pasangan Ikram Umasugi dan Sudarmo sebagai bupati dan wakil bupati terpilih melalui rapat pleno terbuka yang digelar pada Kamis 8 Mei 2025 di kantor KPU setempat.

Penetapan ini menjadi penutup dari seluruh rangkaian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buru, yang dimulai pada 27 November 2024 dan dilanjutkan dengan pemungutan suara ulang (PSU) pada 5 April 2025.

“Pleno penetapan Paslon terpilih adalah tahapan akhir pelaksanaan pilkada yg diembankan pada KPU, kami berharap masyarakat Buru bersatu padu mendukung pemerintahan yg baru membangun Buru,” ujar Ketua KPU Buru, Walid Azis, di Ambon.

Rapat pleno tersebut turut dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, partai politik, serta para penyelenggara pemilu lainnya. Penetapan pasangan Ikram-Sudarmo dilakukan setelah proses verifikasi menyeluruh terhadap hasil suara, termasuk hasil PSU.

Pasangan ini berhasil unggul dengan perolehan 22.408 suara sah, atau setara dengan 28,65 persen, menempatkan mereka di posisi teratas dibandingkan calon lainnya.

Ketua KPU Buru menegaskan bahwa penetapan ini dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur.

"Proses ini telah dilakukan dengan transparan dan sesuai aturan yang berlaku. Semua tahapan telah dilalui dengan baik, dan kami memastikan bahwa hasil yang ditetapkan adalah hasil yang sah," jelas Walid Azis.

Usai penetapan, KPU Kabupaten Buru yang didampingi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyerahkan Surat Keputusan (SK) resmi kepada pasangan terpilih. Penetapan ini juga merupakan tindak lanjut atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan SK dari KPU RI.

Pasangan Ikram-Sudarmo dijadwalkan akan dilantik dalam waktu dekat, setelah seluruh proses administrasi diselesaikan oleh pihak terkait, untuk memulai masa jabatan sebagai pemimpin baru Kabupaten Buru.

 

Kategori :