Polres Ambon Periksa 10 Saksi Terkait Bentrok Kailolo-Kabauw

Polres Ambon Periksa 10 Saksi Terkait Bentrok Kailolo-Kabauw

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Jane Luhukay. (Polda Maluku)--

DISWAY.ID  - Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease terus mendalami kasus bentrokan antarwarga di Negeri Kailolo dan Kabauw, Kabupaten Maluku Tengah. Hingga kini, sudah ada 10 saksi yang diperiksa untuk membantu proses hukum.

“Saat ini penanganan perkara tersebut sudah masuk tahap penyidikan,” kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Jane Luhukay di Ambon, Senin 29 September 2025.

Langkah pemeriksaan saksi dilakukan kepolisian untuk mengetahui secara jelas kronologi kejadian sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.

“Tahap penyidikan juga menjadi langkah hukum lanjutan guna menegakkan kepastian hukum atas kasus konflik yang sempat mengganggu stabilitas keamanan di daerah itu,” ujarnya.

Pihak kepolisian menegaskan perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan diinformasikan secara berkala kepada publik sebagai bentuk keterbukaan proses hukum.

Peristiwa bentrokan bermula dari dugaan penganiayaan terhadap seorang warga Kabauw oleh orang tak dikenal saat ia tengah bepergian dengan anaknya di wilayah Kailolo, tepatnya di depan Pelabuhan Feri Wainana.

Kejadian tersebut memicu konsentrasi massa di perbatasan dua negeri pada Selasa (9/9) sekitar pukul 11.45 WIT, dan berakhir ricuh hingga menimbulkan satu korban jiwa serta lima orang lainnya terluka.

Untuk mencegah meluasnya kericuhan, aparat gabungan TNI-Polri dikerahkan sebanyak 200 personel. Situasi kini berangsur normal, aktivitas masyarakat pun kembali seperti semula, dengan pengamanan ketat yang terus dilakukan di lapangan.

Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan, kasus penganiayaan yang menjadi pemicu bentrokan akan diproses secara tegas dan terukur. Ia memastikan setiap langkah penegakan hukum akan dijalankan sesuai prosedur dengan mengutamakan bukti yang sahih, termasuk keterangan para saksi yang dinilai krusial untuk memperjelas konstruksi perkara. *

 

Sumber: