Call Center Pemkot Ambon Tangani 550 Aduan Pasca Launching

Call Center Pemkot Ambon Tangani 550 Aduan Pasca Launching

Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Diskominfo-Sandi) Kota Ambon, Ronald Lekransy--

DISWAYMALUKU.ID – Pasca dilaunching 9 September 2025, bertepatan dengan HUT Kota Ambon ke 450 tahun, layanan Call Center darurat 112 milik Pemerintah Kota Ambon telah menanangani 550 aduan masyarakat

Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Diskominfo-Sandi) Kota Ambon, Ronald Lekransy, lewat rilisnya yang diterima media ini, Kamis (22/1/2026), menyebutkan, Call Center 112 merupakan sarana untuk mempermudah masyarakat dalam situasi dan kondisi kedaruratan.

Jika masyarakat menemukan masalah, bisa langsung melaporkan kondisi tersebut lewat kanal pengaduan yang telah disediakan Pemerintah Kota Ambon, yakni Call Center 112. Hinga kemarin, sudah ada 550 aduan masyaratakat yang telah tertangani. 

“Sejak launching berteparan dengan HUT kota Ambon 9 September 2025, sudah ada 550 laporan aduan masyarakat yang telah tertangani. Ini bentuk komitmen pemerintah kota Ambon dalam melayani masayarkat yang membutuhkan pelayanan kedaruratan,” terang Lekransy. 

Dijelaskan, layanan Call Center 112 juga telah disampaikan kepada publik, saat menghadiri undangan live di salah satu radio nasional pada Rabu kemarin. Bahwa layanan Calll Center 112, mengacu pada Peraturan Pemerintah lewat Undang-undang nomor 25 tahun 2009, tentang Pelayanan Publik dan Undang-undang nomor 12 tahun 2023 tentang Pemerintah Daerah. Bahwa bagaimana tugas pemerintah dalam menyiapkan pelayanan dasar bagi masyarakat. 

Menurutnya, dalam peraturan dimaksud, juga menjelaskan tentang bagaimana penanganan kedaruratan. “Di sini, pemerintah hadir untuk bagaimana memberikan pelayanan ketika masyarakat mengalami kondisi kedaruratan,” paparnya. 

Atas dasar itulah, lanjut Lekransy, undang-undang tersebut sangat relefan dengan konsep Walikota dan Wakil Walikota Ambon dalam 17 program prioritas. Salah satunya, melanjutkan pembangunan Ambon Smart City. Bahwa call center 112 itu masuk dalam smart government, yakni pemerintah merespon situasi kedaruratan yang terjadi di kota Ambon. 

Lekransy menambahkan, dalam layanan call center memiliki banyak kemudahan-kemudahan. Yakni berstandar nasional, mudah diingat dan bisa dihubungi secara gratis tanpa pulsa data serta sim card. 

“Ini sesuatu yang luar biasa, karena Pemkot Ambon punya singel number emergency call. Artinya kita hanya punya satu nomor panggilan darurat satu satunya di Indonesia. Bahkan kota Ambon masuk dalam urutan 170 sekian dari 500 kabupaten kota di Indonesia,” urainya.  

Ia juga merincikan, dalam Call Center 112 memiliki klasifikasi kedaruratan. Diantaranya kondisi darurat medis/darurat kesehatan, darurat bencana kebakaran, darurat keamanan dan ketertiban, serta penanganan kedaruratan non bencana. Namun ada satu penanganan kedaruratan yang tidak masuk dalam Call Center 112, yaitu layanan mobil ambulans jenazah.

Sumber: