Dinas Pendidikan Ambon Larang Sekolah Negeri Tagih Uang Seragam, Guru Dilarang Terima Dana dari Orang Tua

Kadis Pendidikan Ambon, Wakil Wali Kota Ambon bersama para guru di Ambon. (Pemkot Ambon)--
DISWAY.ID – Dinas Pendidikan Kota Ambon, Provinsi Maluku, menegaskan bahwa seluruh sekolah negeri dilarang keras menarik uang dari orang tua siswa dengan dalih pembelian seragam sekolah. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, F. Taso, saat melakukan inspeksi ke sejumlah sekolah bersama Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisutta.
“Para guru dilarang menerima uang dari orang tua untuk pembelian seragam,” tegas Taso saat kunjungan ke sekolah-sekolah di Kota Ambon, Selasa 9 Juli 2025.
Pernyataan ini menjadi penegasan sekaligus peringatan keras bagi pihak sekolah agar tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun terkait pengadaan seragam siswa. Dinas Pendidikan ingin memastikan proses penerimaan siswa baru di Tahun Ajaran 2025/2026 berjalan tanpa beban tambahan bagi para orang tua.
Dalam agenda kunjungan tersebut, yang mencakup 20 sekolah dari jenjang SD hingga SMP, pihak Dinas juga melakukan pemantauan atas jalannya proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sekaligus mengecek kesiapan fasilitas pendidikan menjelang tahun ajaran baru.
Kepala Dinas menyatakan bahwa sekolah hanya diperkenankan untuk memberi arahan kepada orang tua terkait tempat pembelian seragam, tanpa harus mengoordinasi atau menerima uang secara langsung.
“Ini untuk menghindari persepsi bahwa sekolah kelola uang,” jelas Taso.
Lebih lanjut, bagi keluarga yang menghadapi keterbatasan ekonomi, Taso memberikan solusi praktis. Ia menegaskan bahwa penggunaan seragam bekas dari kakak atau saudara yang telah lulus tetap diperbolehkan selama masih sesuai dengan warna seragam standar untuk masing-masing jenjang.
“Jadi walaupun berbeda sekolah tetap bisa digunakan, yang penting putih merah untuk SD dan putih biru untuk jenjang SMP,” ucapnya.
Untuk menegakkan aturan ini, Dinas Pendidikan telah menyiapkan mekanisme pengawasan dan akan menindak tegas sekolah yang melanggar. Taso menekankan bahwa laporan dari masyarakat akan diterima dan ditindaklanjuti sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan sistem pendidikan yang bersih dan transparan.
Langkah ini sejalan dengan visi Pemerintah Kota Ambon dalam menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, ramah terhadap keluarga tidak mampu, dan bebas dari praktik pungutan liar. Harapannya, seluruh peserta didik bisa memulai tahun ajaran baru tanpa beban biaya tambahan yang membebani.
Sumber: