Polisi Ungkap Bengkel Senjata Api Rakitan di Ambon! Pria 44 Tahun Ditangkap, 5 Pucuk Senjata Diamankan

Polisi Ungkap Bengkel Senjata Api Rakitan di Ambon! Pria 44 Tahun Ditangkap, 5 Pucuk Senjata Diamankan

Senjata api rakitan-(Antara)-

DISWAY.ID - Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku dan Densus 88 Anti Teror Polri berhasil membongkar praktik pembuatan senjata api (senpi) rakitan di Kota Ambon. Seorang pria berinisial MSP (44) diamankan dari tempat tinggal sementaranya di kawasan Hative Kecil, Kecamatan Sirimau.

Penangkapan berlangsung pada 30 Mei 2025, setelah aparat kepolisian menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan terkait perakitan senjata ilegal.

"Anggota mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang membuat senpi. Setelah dilakukan penyelidikan, yang bersangkutan berhasil ditangkap," ungkap Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminnulla di Ambon, Sabtu 21 Juni 2025. 

MSP diketahui merupakan warga Desa Rumahkay, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat. Saat penggerebekan, polisi juga menyita berbagai barang bukti dari tangan tersangka, termasuk lima pucuk senjata api rakitan, satu senjata organik, 119 butir amunisi, 10 magazin, empat popor rakitan, serta satu boks tempat peluru.

Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa MSP telah menerima bayaran sebesar Rp14 juta melalui transfer bank untuk membuat empat senjata api rakitan jenis laras panjang.

"Senpi rakitan pesanan tersebut belum ada yang diserahkan kepada pemesan," jelas Kombes Areis.

Kini MSP telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku. Ia dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 dan 56 KUHP, sementara proses penyidikan masih terus dikembangkan.

Pihak Polda Maluku meminta masyarakat agar berperan aktif dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan kepemilikan maupun pembuatan senpi ilegal. Partisipasi publik dinilai penting dalam menekan potensi kejahatan bersenjata di wilayah tersebut.

Keterlibatan Densus 88 dalam kasus ini juga menjadi indikasi adanya perhatian serius dari aparat terhadap potensi ancaman keamanan. Dugaan keterkaitan dengan kelompok kriminal atau jaringan tertentu akan ditelusuri lebih lanjut demi mencegah peredaran senjata ilegal meluas di kawasan Maluku dan sekitarnya. *

 

Sumber: