BPTD Maluku akan Tindak Tegas Kendaraan dengan Muatan Lebihi Kapasitas atau ODOL

BPTD Maluku akan Tindak Tegas Mobil dengan Muatan Lebihi Kapasitas atau ODOL--
DISWAY.ID - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Provinsi Maluku menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik Over Dimension Over Loading (ODOL) yang masih sering ditemukan di sejumlah ruas jalan. Fenomena truk bermuatan berlebih atau dimodifikasi melebihi ukuran standar dinilai menjadi salah satu penyebab utama kerusakan infrastruktur jalan serta meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas.
Kepala BPTD Maluku, Hasan Bisri, menyampaikan bahwa pelanggaran ODOL bukan sekadar persoalan teknis, melainkan ancaman nyata terhadap keselamatan pengguna jalan dan keuangan negara. Karena itu, pihaknya terus menggencarkan pengawasan dan kampanye anti-ODOL, sekaligus mengajak masyarakat untuk turut mengubah pola pikir bahwa pelanggaran ini bukanlah strategi bisnis, melainkan praktik berbahaya yang harus dihentikan bersama.
“Truk yang membawa muatan melebihi kapasitas atau dimodifikasi hingga melampaui dimensi standar menyebabkan beban berlebih pada jalan, mempercepat kerusakan infrastruktur, dan yang lebih parah membahayakan jiwa,” ujar Kepala BPTD Maluku, Hasan Bisri, dalam keterangannya di Ambon, Jumat 13 Juni 2025.
Hasan menegaskan bahwa pelanggaran ODOL bukan sekadar kesalahan teknis, tapi sudah menjadi ancaman serius terhadap keselamatan pengguna jalan dan keawetan infrastruktur transportasi.
Dijelaskannya, satu kendaraan ODOL yang melintas bisa menyebabkan dampak domino, mulai dari kerusakan jalan, keretakan hingga ambruknya jembatan, meningkatnya potensi kecelakaan fatal, sampai pembengkakan anggaran pemeliharaan jalan yang akhirnya membebani negara.
"Selain itu, arus distribusi logistik bisa terganggu, yang berdampak negatif terhadap sektor ekonomi. Padahal, semua itu bisa dicegah jika kita mau mematuhi aturan. Muatan sesuai kapasitas berarti perjalanan aman dan usaha lancar,” jelasnya.
BPTD Maluku kini mendorong perubahan mindset terhadap praktik ODOL. Menurut Hasan, pelanggaran ini bukan solusi bisnis, tetapi justru langkah gegabah yang penuh risiko.
“Jangan jadikan jalan umum sebagai tempat berjudi dengan keselamatan orang lain,” tegasnya.
Dalam upaya mengatasi persoalan ini, pihaknya terus menggencarkan kampanye bertajuk Stop Lebih Dimensi dan Lebih Muatan. BPTD juga mengajak masyarakat ikut ambil bagian dengan menyebarkan edukasi, mendukung kebijakan zero ODOL, dan melaporkan pelanggaran berat di lapangan.
Berdasarkan data terbaru, sejak Januari hingga Mei 2025, tercatat sebanyak 293 kendaraan ditindak akibat melanggar aturan ODOL. Angka tertinggi terjadi pada Februari dengan 108 kendaraan, disusul Januari (79), Maret (50), April (42), dan Mei (14 kendaraan).
Sumber: