Polda Maluku Amankan 3 Pelaku Pungli Saat Razia Parkir Liar

Polda Maluku Amankan 3 Pelaku Pungli Saat Razia Parkir Liar

Ilustrasi pelaku--

DISWAY.ID – Operasi Pekat Salawaku 2025 yang digelar oleh Polda Maluku kembali menorehkan hasil. Kali ini, tiga pelaku pungutan liar (pungli) berhasil diamankan saat razia parkir liar di sejumlah titik padat kendaraan di Kota Ambon.

"Tim Satgas Ops Pekat kembali mengamankan tiga pelaku pungli. Mereka yaitu YS dengan barang bukti Rp26.000, DA dengan Rp21.000, dan HL dengan Rp38.000," ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, Sabtu 10 Mei 2025.

Ketiga pelaku berinisial YS (27), DA (20), dan HL (21) diamankan di dua lokasi rawan pelanggaran parkir: Jalan Jenderal Sudirman dan kawasan depan Dian Pertiwi, Jalan Dr. J. Leimena. Barang bukti berupa uang tunai hasil pungli turut disita petugas.

Usai ditangkap, para pelaku langsung dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku untuk mendapatkan pembinaan. Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan agar tak mengulangi aksi serupa.

“Jika mereka kembali mengulangi, maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Areis.

Langkah ini merupakan bagian dari implementasi SK Wali Kota Ambon Nomor 1023 Tahun 2024 tentang penataan area parkir di jalan umum yang berlaku mulai 2025. Tujuannya: mengurai kemacetan akibat parkir sembarangan.

Tak hanya fokus pada parkir liar, operasi ini juga menyasar aktivitas perjudian. Sejumlah pemuda yang kedapatan berjudi di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Maluku City Mall dibubarkan. Mereka mendapat pembinaan serta tindakan disiplin ringan sebagai efek jera.

Polda Maluku mengingatkan warga untuk menjauhi praktik pungli dan perjudian yang jelas-jelas melanggar hukum.

“Mari bersama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Jika ada masalah, segera laporkan ke aparat keamanan terdekat,” ujarnya.

Operasi Pekat Salawaku akan terus digencarkan menjelang hari-hari besar keagamaan dan libur panjang. Warga diminta aktif melapor jika menemukan dugaan pelanggaran di lingkungan sekitar, demi mewujudkan Maluku yang lebih tertib dan aman. *

 

Sumber: