Patroli BKSDA Maluku Amankan 15 Ekor Nuri Maluku dari Kepemilikan Ilegal Warga

burung nuri Maluku-Dok wikipedia.org-
DISWAY.ID - Sebanyak 15 ekor burung dilindungi jenis Nuri Maluku (Eos bornea) berhasil diamankan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku. Penemuan ini merupakan hasil dari patroli rutin yang dilakukan tim di lapangan.
Patroli tersebut dilaksanakan di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat, sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap perdagangan satwa liar. Nuri Maluku sendiri merupakan satwa endemik yang dilindungi dan rawan diburu secara ilegal.
“Temuan ini berasal dari hasil kegiatan SMART Patrol yang dilakukan oleh Tim Resort KSDA Kairatu di Desa Seruawan, Kecamatan Kairatu,” ungkap Polisi Kehutanan BKSDA Maluku, Arga Christyan, di Ambon, Kamis 8 Mei 2025.
SMART Patrol merupakan metode patroli berbasis teknologi yang mengintegrasikan penggunaan aplikasi digital dan database untuk memantau dan mencatat temuan lapangan secara sistematis. Dalam patroli tersebut, petugas mendapati burung-burung endemik Maluku itu disimpan di dua rumah warga.
Dari total 15 burung yang diamankan, satu ditemukan dalam kondisi mati, sementara 14 lainnya dalam keadaan hidup dan sehat. Seluruh satwa tersebut kini dititipkan sementara di Kantor Resort KSDA Kairatu untuk penanganan lebih lanjut.
Menurut Arga, tindakan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap satwa liar dari ancaman perburuan dan perdagangan ilegal.
“Selain mengamankan satwa, kami juga melakukan pendekatan edukatif kepada warga dengan memberikan sosialisasi mengenai pentingnya menjaga kelestarian satwa liar, terutama yang dilindungi,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pelestarian satwa endemik. Oleh karena itu, BKSDA tidak hanya mengandalkan patroli, tetapi juga aktif mengedukasi warga agar tidak terlibat dalam aktivitas pemeliharaan atau perdagangan satwa liar secara ilegal.
Nuri Maluku, burung paruh bengkok berwarna mencolok ini hanya ditemukan di wilayah Kepulauan Maluku. Populasinya terus menurun akibat aktivitas perburuan dan perdagangan, menjadikannya salah satu spesies yang harus mendapat perlindungan ekstra.
BKSDA Maluku menegaskan akan terus memperkuat kegiatan patroli serta menjalin kerja sama dengan masyarakat dalam rangka menjaga kelestarian hayati Maluku dari ancaman kepunahan.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang yang dengan sengaja menangkap, melukai, menyimpan, atau memperdagangkan satwa dilindungi dapat dijerat hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta. **
Sumber: