Kejari SBB Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Bansos, Kerugian Negara Capai Rp5,5 Miliar

Kejari SBB Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Bansos, Kerugian Negara Capai Rp5,5 Miliar

Dua tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial di Dinsos SBB, Maluku-dok Kejari SBB-

DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) Maluku menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) pada Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Dua tersangka itu yakni berinisial JR selaku Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinsos Kabupaten SBB dan rekannya ML selaku bendahara pengeluaran pada 2020.

Sebelum dilakukan penetapan dan penahanan terhadap para tersangka, tim penyidik Pidsus Kejari SBB telah melakukan pemeriksaan terhadap 301 saksi, ahli, dan alat bukti surat sebanyak 186 dokumen.

Setelah itu, tim penyidik telah melakukan gelar perkara (ekspose) dan berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka, termasuk menemukan lebih dari dua alat bukti sesuai ketentuan 184 ayat (1) KUHAP.

Kasi Intel Kejari SBB Gunanda Rizal mengatakan, kasus penyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar. 

"Kerugian keuangan negara ini didasarkan hasil audit perhitungan auditor bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Maluku nomor: R-36/Q.1/H.III.3/04/2025 tanggal 11 April 2025," kata Rizal di Ambon, dikutip pada Senin 5 Mei 2025. 

Perbuatan yang dilakukan kedua tersangka yaitu dengan cara penyaluran paket Bansos Khusus untuk sembako yang sumber dananya dari Bantuan Tidak Terduga (BTT) COVID-19 2020 pada Dinsos SBB dengan total nilai Rp15.122.000.000.

Rinciannya antara lain sembako untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM)/ KK melalui pihak ke tiga sebanyak 69.716 paket sembako dengan nilai sebesar Rp13.943.200.000.

Operasional pengantaran sembako dengan nilai sebesar Rp1.178.800.000 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati SBB tentang tahapan pencairan I sampai dengan VI.

Dalam pelaksanaan penyaluran paket sembako pada pencairan ke IV tidak dilaksanakan alias fiktif, sedangkan penyaluran paket sembako tahap pertama sampai lima tidak sesuai dengan peruntukan dan ada yang fiktif.

Perbuatan JR dan ML disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

 

Sumber: