Tunggakan BPJS Kesehatan Akan Dihapus untuk 23 Juta Warga, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!
BPJS --
DISWAY.ID – Kabar baik datang dari pemerintah untuk jutaan masyarakat Indonesia. Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar memastikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan Program Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan yang akan menyasar hingga 23 juta peserta.
Program besar ini dijadwalkan mulai berjalan pada akhir tahun 2025. Tujuannya agar masyarakat yang selama ini tidak aktif akibat tunggakan iuran bisa kembali mendapatkan perlindungan kesehatan. Saat ini, BPJS Kesehatan sudah menjangkau 279,7 juta penerima manfaat, dan jumlah itu ditargetkan terus bertambah lewat kebijakan baru tersebut.
Cak Imin—sapaan akrab Muhaimin Iskandar—menjelaskan bahwa program penghapusan tunggakan difokuskan untuk peserta Bukan Penerima Upah (BPU), yakni para pekerja informal yang selama ini menanggung iuran secara mandiri. Kebijakan ini, kata dia, merupakan langkah nyata pemerintah dalam menjamin akses layanan kesehatan yang merata bagi seluruh warga negara.
Menurutnya, kebijakan ini menjadi langkah nyata pemerintah untuk menjamin akses kesehatan bagi seluruh masyarakat, tanpa terkecuali.
“(Penghapusan iuran) dengan cara seluruh peserta BPJS Kesehatan yang masih nunggak segera meregistrasi ulang mendaftar ulang menjadi peserta BPJS aktif,” ujar Cak Imin.
Ia menegaskan, program ini sejalan dengan amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan layanan kesehatan. Pemerintah ingin memastikan prinsip tersebut benar-benar dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.
Syarat Peserta yang Bisa Dapat Penghapusan Tunggakan
Tidak semua peserta otomatis mendapatkan penghapusan tunggakan. Pemerintah sudah menetapkan kriteria khusus agar program ini benar-benar tepat sasaran. Berikut daftar lengkapnya:
1. Peserta mandiri yang beralih menjadi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
2. Peserta PBPU dan BP yang sudah diverifikasi pemerintah daerah.
3. Peserta yang termasuk kategori miskin dan terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTESN).
4. Tunggakan maksimal 24 bulan (dua tahun) yang bisa dihapuskan.
Artinya, bagi masyarakat yang ingin menikmati penghapusan tunggakan, wajib memastikan dirinya sudah terdaftar di DTESN dan memenuhi semua kriteria di atas.
Cara Daftar DTESN untuk Pemutihan BPJS Kesehatan
Sumber: