Dia menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya menerima dua laporan polisi dengan korban bernama Zulfikar Ohorella, Alan Riansyah Semarang dan Zakaria Malabar.
"Ada dua laporan polisi yang masuk ke kami, LP 175 dan LP 165. Dari serangkaian penyidikan dan penyidikan yang kami lakukan ada malam hari ini kami telah menetapkan dua tersangka dari LP 175 ang korbannya adalah Zulfikar Ohorella, Alan Riansyah Semaran dan Zakir Malabar" ujar AKP Ryando.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 1 dan 2 tentang kekerasan Bersama. Para tersangka juga akan ditahan untuk kepeningan penyidikan.
Diketahui, bentrok terjadi antar kelompok pemuda dan Negeri Tulehu dan Negeri Tial terjadi pada 31 Maret 2025 lalu. Kasus ini menyebabkan seorang warga Negeri Tulehu meninggal dunia. *