DISWAY.ID – Pemerintah Kota Ambon kembali absen dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon yang digelar Selasa, 3 Juni 2025. Sidang tersebut berkaitan dengan permohonan eksekusi atas putusan final Komisi Informasi Provinsi Maluku yang sebelumnya memenangkan Risman Anwar Tanjung.
Perkara ini bermula dari upaya Risman menuntut hak atas akses informasi publik terkait proses lelang pengelolaan Ambon Plaza, aset strategis milik Pemkot Ambon. Komisi Informasi Maluku telah menyatakan bahwa seluruh permohonan informasi Risman harus dipenuhi. Namun, hingga kini, tidak ada langkah konkret dari pihak termohon, yakni PPID Pelaksana BPKAD Pemkot Ambon.
Ketidakhadiran Pemkot dalam sidang membuat Majelis Hakim PTUN yang diketuai Mursalin Najib, SH., dan Panitera Pieter P. Resimanuk, S.Sos., memutuskan untuk melayangkan surat peringatan pertama. Tenggat waktu pelaksanaan putusan pun ditetapkan selama 21 hari.
“Surat peringatan akan dilayangkan kepada termohon, untuk segera melaksanakan amar putusan Komisi Informasi Maluku yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar hakim Mursalin Najib dalam persidangan terbuka.
Permohonan eksekusi ini sebelumnya diajukan Risman pada 8 Mei 2025. Ia mengaku sudah tiga kali menyurati PPID BPKAD Pemkot Ambon, namun tidak pernah mendapat respons.
“Sudah tiga kali saya kirimkan surat resmi ke PPID BPKAD, tapi tak pernah digubris. Mereka seperti mengabaikan putusan hukum,” ungkap Risman usai sidang.
Risman menggandeng Perhimpunan Pengusaha Penghuni Ambon Plaza (P4AP) dalam gugatannya terhadap Pemkot Ambon. Mereka menduga ada kejanggalan serius dalam proses tender yang dimenangkan oleh satu pihak pengusaha lokal.
Informasi yang diminta mencakup dokumen pengumuman lelang, daftar peserta, nama dan alamat perusahaan, struktur kepemilikan sesuai akta notaris, nilai penawaran tiap peserta, hingga metode penilaian aset Ambon Plaza sebagai barang milik daerah. Mereka juga meminta transparansi data yang seharusnya tersedia di platform LPSE Pemkot Ambon.
Namun, dua kali panggilan sidang PTUN tetap tidak diindahkan Pemkot. Absennya pihak tergugat menambah kuat dugaan bahwa ada upaya menutup-nutupi proses lelang yang menuai sorotan tersebut. Ambon Plaza, yang dulu menjadi ikon kota, kini menjelma jadi simbol tarik-ulur keterbukaan informasi.
Pakar hukum tata usaha negara menilai ketidakpatuhan ini sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi yang diatur undang-undang. Bila peringatan tak diindahkan dalam kurun waktu 21 hari, PTUN dapat melanjutkan ke eksekusi paksa.
“Ini bukan sekadar informasi, tapi soal integritas pengelolaan aset daerah,” tegas Risman. “Pemkot harus patuh pada hukum, bukan sembunyi di balik meja birokrasi.” *