DISWAY.ID - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Maluku melaporkan bahwa sebanyak 1.132 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah tersebut telah memperoleh sertifikat halal melalui skema self declare atau pernyataan mandiri.
Selain itu, terdapat 139 UMKM lainnya yang memperoleh sertifikasi halal melalui jalur reguler.
“Dengan sertifikasi halal, UMKM di Maluku tidak hanya mendapatkan kepercayaan dari konsumen Muslim, tetapi juga menjadi nilai tambah dalam pengembangan usahanya,” ujar Kepala Bagian Tata Usaha (TU) Kemenag Maluku, M. Rusydi Latuconsina, di Ambon, Selasa.
Ia menyampaikan bahwa peningkatan jumlah UMKM bersertifikat halal mencerminkan komitmen pelaku usaha di daerah dalam memastikan produknya memenuhi standar kehalalan sesuai syariat Islam.
“Sertifikasi halal diharapkan dapat membuka peluang pasar yang lebih luas serta meningkatkan daya saing produk lokal, khususnya di pasar nasional dan internasional,” tambahnya.
Proses sertifikasi reguler dilakukan melalui audit menyeluruh oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), sementara mekanisme self declare memberi kesempatan kepada UMKM untuk menyatakan kehalalan produknya secara mandiri, tetap dengan mematuhi regulasi yang berlaku.
Untuk mengikuti proses sertifikasi halal, UMKM harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti memastikan produk tidak mengandung unsur haram dan najis, menyertakan dokumen lengkap terkait bahan dan proses produksi, serta menjaga kebersihan dan higienitas dalam proses pembuatan produk.
Di samping itu, pelaku usaha juga wajib mendaftarkan produknya melalui Sistem Informasi Jaminan Produk Halal (SIJPH) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Tahapan sertifikasi mencakup pengajuan dokumen, audit lapangan oleh auditor halal, serta pengujian laboratorium apabila diperlukan. Setelah semua tahapan ini dilalui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengeluarkan fatwa halal dan sertifikat resmi untuk produk yang dinyatakan memenuhi ketentuan.
Kemenag Maluku terus mengajak para pelaku UMKM untuk memanfaatkan program sertifikasi halal ini sebagai strategi pengembangan usaha sekaligus bentuk jaminan kehalalan bagi konsumen.
Ia juga menegaskan kembali seruan yang telah diumumkan pada 17 Oktober 2024, bahwa seluruh produk UMKM di Maluku diwajibkan memiliki sertifikat halal.
Pemerintah menetapkan batas waktu hingga tahun 2026 bagi UMKM untuk menyelesaikan proses sertifikasi tersebut, sebagai bentuk perlindungan konsumen dan upaya peningkatan mutu produk lokal.