Persiapan Muswil PPP Mlk Tetap Jalan Ditengah Kontrovesi SK DPP

Jumat 13-02-2026,19:43 WIB
Reporter : Idrus Ohorella
Editor : Nardi

MALUKU.DISWAY.ID - Pesiapan pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Maluku tetap dilakukan, walau terdapat kontroversi ditengah kader.

Kontroversi itu muncul setelah diterbitkan SK DPP PPP nomor 0056/SK/DPP/W/II/2026 terkait perncopotan Azis Hentihu dan Rovik Akbar Afifudin sebagai Ketua dan Sekretaris DPW PPP Maluku. 

SK yang ditandangani Ketua Umum DPP PPP, Muhammad Mardiono, dan Wasekjend, Jabbar Idris, itu juga menunjuk Muhammad Reza Bahawerez dan Muhammad Husein Tuharea sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua Wilayah dan Sekertaris Wilayah PPP Provinsi Maluku.

Tentu saja, Keputusan Mardiono tersebut langsung mendapat penolakan dari Rovik Akbar Afifudin, yang mengangap SK tersebut cacat prosedur dan tidak berlandaskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Menanggapi hal itu, Plt Sekretaris Wilayah (Sekwil) PPP Maluku yang baru, Muhammad Husein Tuharea, mengatakan, penolakan Rovik Cs itu merupakan hal yang normatif dalam sebuah organisasi.

"Itu wajar, karena belum ada satupun yang namanya keputusan itu menyenangkan semua orang. Apalagi soal dinamika partai politik, pasti ada pro dan kontra. Bagi saya, ini hal yang normatif, yang biasa terjadi setiap ada suatu keputusan," terang Tuharea, kepada media, Jumat (13/2/2026).

Namun ia menegaskan, penunjukan Plt itu sudah menjadi kewenangan DPP, melalui mekanisme yang telah di atur dalam AD/ART organisasi. "Atas dasar itu, kita akan tetap menjalankan perintah partai, walaupun ditengah penolakan Rovik cs," lanjutnya. 

Untuk itu, katanya, kerja-kerja DPW PPP Maluku dalam waktu dekat untuk menyiapkan Musyawarah Wilayah (Muswil) PPP Maluku, akan tetap dilakukan sesuai dengan perintah DPP.   

Lebih lanjut, ia menanggapi soal penunjukan Plt yang dinilai Rovik cs merupakan manuver pihak lain. Tuharea mengungkapkan, itu  ungkapan emosional saja karena mungkin selama ini merasa tidak bisa disentuh.

"Jadi ini pure DPP. Jangan menyalahkan atau menduga duga, apalagi menuduh pihak-pihak dari partai lain yang menyebabkan semua ini. ini evaluasi DPP akibat pembangkangan terhadap instruksi DPP," bebernya.

Ia menilai, apa yang disebut bahwa penunjukan tersebut tidak sesuai mekanisme adalah keliru. Sebab SK penunjukan Plt Ketua, Sekwil dan Bendahara DPW PPP Maluku, telah sesuai dengan AD/ART/ serta Peraturan Organisasi (PO) DPP PPP. 

"AD/ART organisasi, tiga bulan pasca Muktamar, setiap DPW seluruh Indonesia (selindo) sudah harus menyelenggarakan Musyawarah Wilayah. Dan DPW PPP Maluku belum melaksanakan itu hingga batas waktu yang ditetapkan DPP PPP pada 6 Januari 2026 lalu, sesuai dengan surat instruksi DPP," tegasnya.

Sementara soal penolakan Rovik cs terhadap komposisi struktur DPP yang katanya belum sah, Tuharea  mengatakan, masing-masing boleh  berpersepsi dan berargumen. Tapi yang pasti, penunjukan itu sah secara hukum.

"Karena SK itu ditandatangani oleh Ketum dan Wasekjend, maka sesuai keputusan menteri hukum dan HAM RI nomor M.HH-15 AH 11 02 tentang  susunan kepengurusan DPP masa bakti 2025-2030, ini legal standingnya," paparnya.

Menurutnya, sebagai kader mestinya memahami ini. Bukan mencoba menempatkan diri pada posisi yang didzalimi. 

Tags :
Kategori :

Terkait