Kejagung Diminta Evaluasi Menyeluruh Kinerja Kejati Maluku

Kejagung Diminta Evaluasi Menyeluruh Kinerja Kejati Maluku

Kantor Kejati Maluku--

MALUKU.DISWAY.ID — Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Wasekbid KUMHANKAM PB HMI, M. Nur Latuconsina, mengatakan, langkah tersebut perlu dilakukan oleh Kejagung. Karena berdasarkan berbagai informasi yang didapatkannya, banyak keluhan masyarakat terkait sejumlah kasus besar yang hingga kini belum menunjukkan progres signifikan alias berjalan ditempat. 

“Ada kesan kuat bahwa beberapa perkara besar hanya ramai di awal, lalu perlahan hilang dari ruang publik tanpa kejelasan status hukum,” kata Latuconsina, dalam keterangan tertulis, Jumat (13/2/2026).

Mandeknya penanganan perkara korupsi, sebutnya, berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di daerah. Padahal Maluku dinilai sebagai salah satu provinsi yang masih menghadapi persoalan serius dalam tata kelola anggaran dan pengawasan proyek-proyek strategis.

Ada beberapa perkara yang sempat menjadi sorotan publik di Maluku, ungkap Latuconsina, mulai dari dugaan penyalahgunaan anggaran daerah, proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah, hingga pengelolaan dana penanganan Covid-19.

Namun hingga kini, katanya, sebagian kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan di tahap penyidikan maupun penetapan tersangka baru.

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih atau berhenti di tengah jalan. Jika Kejati Maluku tidak mampu menuntaskan, maka Kejagung harus turun tangan melalui mekanisme supervisi atau bahkan mengambil alih langsung,” terangnya.

Ia menegaskan, desakan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan bagian dari kontrol publik agar penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Dalam pandangan PB HMI, kata Latucosina, evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejati Maluku perlu dilakukan untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan atau hambatan struktural yang mengganggu proses penegakan hukum.

Selain meminta supervisi, PB HMI juga mendorong Kejagung melakukan audit internal terhadap penanganan perkara-perkara yang dinilai mandek.

Langkah itu penting untuk mengetahui sejauh mana proses penyelidikan dan penyidikan telah berjalan serta apa saja kendala yang dihadapi.

“Jangan sampai publik menduga ada upaya pembiaran atau kompromi terhadap kasus-kasus tertentu. Kejaksaan harus membuktikan bahwa mereka berdiri di atas kepentingan hukum, bukan kepentingan politik atau kekuasaan,”kata Latuconsina.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Maluku belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan PB HMI tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan singkat dan sambungan telepon belum mendapat respons.

Desakan evaluasi terhadap aparat penegak hukum daerah bukan kali pertama terjadi. Dalam beberapa tahun terakhir, Kejagung tercatat beberapa kali mengambil alih perkara dari daerah dengan alasan efektivitas dan independensi penanganan.

Sumber: