Kejati Dinilai Lambat, HMI Minta Kejagung Ambil Alih Kasus Covid-19

Selasa 10-02-2026,16:26 WIB
Reporter : Idrus Ohorella
Editor : Nardi

AMBON,DISWAY.ID – Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menilai kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku lambat dalam menangani kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 tahun 2020-2021 sebesar Rp19 miliar.  

Dalam perkembangan penanganan kasus tersebut, belum lama ini, jaksa menyatakan akan memanggil istri mantan Gubernur Maluku Murad Ismail, Widya Pratiwi, bersama Sekretaris Daerah Maluku, Sadali Ie, untuk dimintai keterangan terkait aliran dana tersebut pada Januari lalu. Namun sampai sekarang tak ada kabarnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Sekretaris Bidang Hukum, Keamanan, dan Pertahanan (Kumhankam) PB HMI, M. Nur Latuconsina, meminta agar kasus itu diambil alih penanganan kasus tersebut karena Kejati dinilai lambat.    

“Maka dari itu, kami meminta Kejagung mengambil alih dan melakukan supervisi terhadap penanganan dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 di Provinsi Maluku, yang diduga melibatkan Sekda Maluku Sadali Ie,” kata Latuconsina, Selasa (10/2/2026).

Menurutnya, sudah sewajarnya Kejagung RI mengambil alih penanganan Kasus tersebut, karena dinilai tidak ada progres yang dilakukan oleh Kejati Maluku. Bahkan lambannya penanganan kasus itu menimbulkan kecurigaan publik terhadap independensi aparat penegak hukum di Maluku.

“Dana Covid-19 adalah anggaran kemanusiaan. Ketika ada dugaan penyimpangan, apalagi melibatkan pejabat aktif seperti Sekda Maluku, maka tidak boleh ada kompromi hukum. Fakta bahwa kasus ini berlarut-larut, menunjukkan ada masalah serius dalam penegakannya,” katanya.

Ia juga menyoroti belum adanya pemeriksaan terbuka dan akuntabel terhadap pihak-pihak yang disebut memiliki peran strategis dalam pengelolaan dana Covid-19 di Maluku. Bahkan  kondisi tersebut memperkuat anggapan bahwa hukum di daerah, khususnya di Maluku, kerap tumpul ketika berhadapan dengan elite kekuasaan.

Dirinya pun menegaskan, Kejaksaan Agung memiliki kewenangan penuh untuk melakukan supervisi bahkan mengambil alih perkara, apabila penanganan di tingkat kejaksaan tinggi tidak berjalan efektif.

“Jika Kejati Maluku tidak mampu bertindak objektif dan profesional, maka Kejagung wajib turun tangan demi menjaga marwah hukum,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut memantau perkembangan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 tersebut.

Keterlibatan lembaga penegak hukum di tingkat pusat dinilai penting untuk mencegah praktik impunitas dan memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi politik.

Menurut PB HMI, dugaan korupsi dana pandemi bukan hanya persoalan hukum, tapi juga persoalan moral dan keadilan sosial. Sebab di saat rakyat Maluku menghadapi krisis kesehatan dan ekonomi, ada dugaan anggaran justru disalahgunakan.

“Ini adalah kejahatan serius yang tidak boleh dibiarkan menguap. PB HMI menyatakan akan terus mengawal kasus ini, dan mendesak transparansi penuh dari aparat penegak hukum,” tandasnya.

“Kami juga membuka kemungkinan melakukan konsolidasi dan aksi nasional, apabila Kejaksaan Agung tidak segera merespons tuntutan supervisi tersebut,” pungkasnya.

Kategori :