Dishut Maluku Dorong Kearifan Lokal sebagai Pilar Utama Perlindungan Hutan

Jumat 12-12-2025,20:35 WIB
Reporter : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

DISWAY.ID - Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku menegaskan kembali pentingnya peran Kewang dan penerapan Hukum Sasi sebagai strategi berbasis kearifan lokal untuk menjaga kelestarian hutan di daerah tersebut.

“Saat ini hutan Maluku masih mendominasi 84 persen daratan Maluku, dengan tutupan hutan mencapai 67 persen atau seluas 3,9 juta hektare,” kata Kepala Dinas Kehutanan Maluku, Haikal Baadila, di Ambon, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa pendekatan berbasis budaya menjadi metode yang paling sesuai untuk memastikan masyarakat tetap menjadi penjaga utama sumber daya alam. Sejalan dengan itu, Dishut mengedepankan kolaborasi bersama masyarakat adat.

"Kami memaksimalkan peran masyarakat adat melalui Kewang dan Sasi. Jargon kami sederhana yakni yang dekat hutan jaga hutan. Itu yang menjaga Maluku tetap hijau dan lestari, sesuai dengan Saptacita Gubernur Maluku,” ujar dia.

Kewang, jelasnya, adalah lembaga adat yang berfungsi menjaga kawasan hutan dan laut dari berbagai bentuk pelanggaran. Lembaga ini memiliki otoritas moral dan adat untuk mengawasi pemanfaatan sumber daya, memberikan teguran, hingga menjatuhkan sanksi adat bagi pelaku perusakan lingkungan.

“Keberadaan Kewang adalah bukti bahwa masyarakat Maluku sejak dulu sudah punya sistem konservasi yang kuat. Kami sekarang memastikan itu terintegrasi dengan program pemerintah,” kata dia.

Selain Kewang, Dishut Maluku turut memperkuat penerapan Hukum Sasi, yaitu aturan adat yang membatasi pengambilan hasil laut maupun hutan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya. Sasi diberlakukan melalui tanda larangan adat dan disertai sanksi tegas bagi pelanggarnya.

“Sasi terbukti efektif mengontrol pemanfaatan, termasuk hasil hutan bukan kayu. Ini bukan hanya aturan adat, tetapi instrumen konservasi yang relevan hingga sekarang,” katanya.

Di sisi lain, Dishut juga memperkuat peran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di berbagai kabupaten/kota. KPH bertugas melakukan pengelolaan berbasis tapak, pelayanan perizinan sosial, pemberdayaan masyarakat, patroli rutin, serta pemetaan kawasan rawan kerusakan.

“KPH kami terus dorong untuk bekerja dekat masyarakat, memperkuat ekonomi desa hutan, dan memastikan perlindungan kawasan berjalan efektif,” ujarnya.

Ia menegaskan perlindungan hutan di Maluku memerlukan sinergi kuat antara pemerintah, masyarakat adat, dan kelompok lokal.

"Dishut Maluku menegaskan komitmen menjaga hutan melalui perpaduan ilmu modern dan kearifan lokal, yang selama berabad-abad telah terbukti menjadi benteng utama kelestarian lingkungan di Bumi Para Raja (sebutan Maluku),” ujar dia. *

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler