Petugas Gagalkan Penyelundupan Burung Langka di Pelabuhan Ambon, Disembunyikan dalam Jerigen Minyak Goreng

Sabtu 11-10-2025,16:12 WIB
Reporter : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

DISWAY.ID - Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku kembali menunjukkan kesigapannya dalam mencegah perdagangan satwa liar. 

Aksi cepat kali ini dilakukan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, tempat lalu lintas barang dan penumpang dari berbagai daerah cukup padat, yang sering dimanfaatkan oleh pelaku penyelundupan satwa dilindungi untuk mengelabui petugas.

“Tindakan cepat petugas dilakukan setelah mencurigai salah satu barang bawaan penumpang kapal KM Labobar yang baru tiba di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Arga Christyan, di Ambon, Jumat.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua ekor burung dilindungi yang disembunyikan di dalam jerigen berisi minyak goreng.

Kedua satwa tersebut diketahui merupakan kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea) dan bayan merah (Eclectus roratus), dua jenis burung endemik dengan status perlindungan tinggi karena populasinya terus menurun akibat perburuan serta perdagangan ilegal. Saat ini, kedua burung tersebut telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dikembalikan ke habitat alaminya.

“Setelah dinyatakan dalam kondisi stabil, satwa-satwa tersebut akan diobservasi lebih lanjut di Pusat Konservasi Satwa Maluku sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku perdagangan satwa dilindungi.

BKSDA Maluku mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun memelihara satwa liar tanpa izin resmi. Masyarakat juga diharapkan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas penyelundupan satwa.

“Upaya ini menjadi bukti komitmen BKSDA Maluku dalam menjaga kelestarian Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) serta mempertahankan keanekaragaman hayati Indonesia untuk generasi mendatang,” ucap Arga.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2).

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait