Ambon Raih Penghargaan Atas Keberhasilan Bentuk Pos Bantuan Hukum di Semua Wilayah

Ambon Raih Penghargaan Atas Keberhasilan Bentuk Pos Bantuan Hukum di Semua Wilayah

Wali Kota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena-dok instagram @bodewinwattimena-

DISWAY.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Provinsi Maluku, mencatat prestasi penting dengan berhasil mencapai 100 persen pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh wilayahnya. Langkah ini menjadikan Ambon sebagai salah satu daerah di Maluku yang telah tuntas membentuk pos layanan hukum hingga ke tingkat desa, negeri, dan kelurahan.

“Capaian ini menjadikan Ambon sebagai salah satu daerah di Maluku yang tuntas membentuk pos layanan hukum hingga ke tingkat desa, negeri, dan kelurahan,” kata Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena, di Ambon, Senin.

Pernyataan itu disampaikan usai dirinya menerima piagam penghargaan atas capaian 100 persen pembentukan Posbankum dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Pemkot Ambon dalam memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat di berbagai tingkatan pemerintahan.

Wali Kota Bodewin menyampaikan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Maluku beserta seluruh jajarannya yang telah memberikan dukungan dan pendampingan dalam proses pembentukan Posbankum.

“Pusbankum ini kan sebenarnya perlindungan yang diberikan oleh negara terutama untuk masyarakat. Kami bersyukur atas kerja keras Pak Kakanwil dan seluruh jajaran sehingga Kota Ambon bisa mencapai 100 persen,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebanyak 50 desa, negeri, dan kelurahan di Ambon kini telah memiliki Pos Bantuan Hukum yang siap diimplementasikan di tingkat masyarakat. Pos tersebut diharapkan dapat membantu warga yang membutuhkan pendampingan hukum secara gratis, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Saiful Sahri menjelaskan, pembentukan pos bantuan hukum di Maluku terus berjalan secara bertahap.

“Saat ini 1.200 desa dan 35 kelurahan di Maluku sedang berproses. Sudah ada lima kabupaten/kota yang mencapai seratus persen, yakni Kota Tual, Maluku Tengah, Ambon, Buru, dan Buru Selatan,” ungkapnya.

Ia mengaku, tantangan geografis menjadi kendala utama dalam memperluas jangkauan layanan hukum di Maluku. Namun, pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) serta pemerintah kabupaten/kota untuk mempercepat pembentukan pos bantuan hukum di seluruh wilayah.

Kemenkum Maluku juga tengah menyiapkan pelatihan bagi para paralegal dan juru damai di setiap daerah.

“Kami sudah melaksanakan pelatihan tahap dua dan akan memasuki tahap tiga yang akan dilatih langsung oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN),” jelasnya.

Selain pelatihan, BPHN bersama Kementerian Desa juga menyiapkan langkah-langkah lanjutan berupa insentif bagi para paralegal. Saat ini, terdapat sembilan organisasi bantuan hukum (OBH) di Maluku yang akan mendampingi pelaksanaan layanan hukum di tingkat desa.

Dengan adanya pos bantuan hukum ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh akses keadilan secara lebih mudah melalui layanan hukum nonlitigasi yang berfokus pada mediasi dan pendekatan restorative justice. Langkah ini sejalan dengan kebijakan hukum nasional sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Diketahui, Pos Bantuan Hukum merupakan layanan yang disediakan oleh pengadilan atau lembaga hukum untuk membantu masyarakat tidak mampu secara ekonomi.

Sumber: