Kejari Ambon Didesak Tindaklanjut Laporan Dugaan Pungli Pemneg Batu Merah

Kejari Ambon Didesak Tindaklanjut Laporan Dugaan Pungli Pemneg Batu Merah

Kantor Kejaksaan Negeri Ambon--

AMBON, DISWAY.ID – Perwakilan para pedagang Pasar Batu Merah, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon segera menindaklanjuti laporan dugaan Tindak Pidana Pungutan Liar dan Markup Biaya Rehab Lapak/Kios Negeri Batu Merah tahun 2025, yang telah dilaporkan akhir Desember kemarin. 

Dalam laporan tersebut, sejumlah bukti kwitansi pembayaran biaya revitalisasi lapak yang dibayarkan ke Pemerintah Negeri Batu Merah, telah dilampirkan dalam laporan tersebut. Mulai dari kwitansi dengan nilai Rp 6,5 juta, Rp 20 juta, Rp 40 juta, hingga terbesar Rp 47,5 juta.

Mereka juga mendesak, agar DPRD Kota Ambon segera memanggil perangkat Negeri Batu Merah untuk mempertanyakan laporan tersebut. Sebab, hingga kini belum ada respon dari DPRD selaku perwakilan rakyat. 

“Kami minta segera Kejari menindaklanjuti laporan dugaan pungli yang dilakukan Pemerintah Negeri Batu Merah terkait revitalisasi lapak di Pasar Batu Merah pada bulan Mei dan Agustus 2025 lalu. Sebab, laporan itu sudah disampaikan sejak akhir Desember kemarin. Dan harusnya DPRD Kota Ambon juga merespon persoalan ini, karena sudah beberapa kali disampaikan di sejumlah media,” desak salah satu Perwakilan Pedagang Batu Merah yang menolak namanya disebutkan, kepada wartawan, Senin (26/1/2026). 

Diakuinya, ada sekitar 225 lapak yang direvitalisasi oleh Pemerintah Negeri Batu Merah pada bulan Mei dan Agustus 2025 lalu. Dengan alasan, ingin mengubah kesan kumuh pasar tersebut sesuai arahan Pemerintah Kota Ambon. 

Namun biaya revitalisasi pasar tersebut, justru dibebankan kepada para pedagang secara variasi sesuai luas lapak yang dimiliki. 

“Yang direnovasi itu harganya variasi. Ada yang 10 juta, 20 juta sampai tertinggi itu 47,5 juta yang dipatok langsung dari pedagang. Padahal kan ada biaya iuran per bulan yang dibayarkan para pedagang mulai dari 100 sampai 500 ribu per lapak. Makanya ada dugaan pungli dan markup di situ, sehingga dilaporkan ke Kejari Ambon. Kami harap, laporan ini segera ditindaklanjuti,” pintanya. 

Ia juga menegaskan, bahwa dalam arahan Pemerintah Kota Ambon saat penertiban pedagang Pasar Mardika, tidak ada instruksi langsung bahwa beban revitalisasi dibebankan ke para pedagang. Dan yang terjadi, revitalisasi yang dilakukan hanya menggantikan tiang-tiang kayu dan atap seng yang lama, dengan yang baru. Dimana biaya perbaikan itu diperkirakan hanya sektiar Rp 5-6 juta. 

Dirinya juga ingatkan DPRD Kota Ambon, untuk tidak hanya fokus pada pada penertiban dan persoalan lainnya di pasar Mardika yang masih menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku. Melainkan harus memperhatikan kondisi maupun masalah yang dialami para pedagang Batu Merah. 

“Sekalipun pasar Batu Merah jadi tanggung jawab Pemerintah Negeri Batu Merah, tapi itu tetap wilayah kota Ambon. Harusnya DPRD juga responsif terhadap persoalan-persoalan pedagang di Pasar Batu Merah. Semoga DPRD juga bisa melihat persoalan ini,” harapnya. 

Sementara itu, anggota DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far saat dikonfirmasi menyebutkan, komisi III dalam waktu dekat akan mengkoordinasikan persoalan ini dengan Kejari Ambon selaku mitra. Bahkan siap mengagendakan rapat dengan memanggil seluruh perangkat Negeri Batu Merah. 

“Kita akan koordinasikan dengan pihak Kejari terkait persoalan ini. Nantinya juga dengan Komisi II dan I, agar bagaimana kita bisa mengundang Perangkat Negeri Batu Merah untuk mempertanyakan persoalan ini,” singkat Politisi Perindo ini.

Sumber: