Kasus Persetubuhan Anak Jadi Atensi Khusus Polda Maluku
--
AMBON, DISWAY.ID – Kepolisian Daerah (maluku.disway.id/listtag/1328/polda">Polda) maluku menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap maluku.disway.id/listtag/1026/anak">anak sebagai kelompok rentan, menyusul tertangkapnya DPO kasus dugaan persetubuhan terhadap maluku.disway.id/listtag/1026/anak">anak berinisial RMM.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, yang berlangsung di Mapolda Maluku, Kamis (5/2/2026). Turut hadir, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta aktivis perempuan, sebagai simbol kolaborasi lintas sektor dalam upaya penanganan kekerasan seksual.
“Kasus ini menjadi perhatian khusus Kapolda Maluku, karena menyangkut masa depan anak,” terang Umasugi.
Tempat yang sama, Ditreskrimum Polda Maluku, Kombes Dasmin Ginting menegaskan, Polri akan selalu hadir dan bekerja maksimal dalam setiap laporan kekerasan seksual terhadap anak, meski prosesnya memerlukan waktu dan tenaga besar.
“Tanpa diminta pun kami akan tetap berupaya maksimal. Tidak ada toleransi terhadap kejahatan seksual terhadap anak,” tegasnya.
Ia menambahkan, selain memproses tersangka utama, penyidik juga membuka kemungkinan penetapan tersangka lain jika ditemukan pihak yang membantu pelarian pelaku.
"RMM kini telah diamankan dan dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman berat," paparnya.
Ia menambahkan, penanganan kasus ini menjadi pengingat, bahwa perlindungan anak bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab kolektif.
“Ketegasan Polri diharapkan memperkuat kepercayaan publik sekaligus memberi efek jera bagi pelaku kejahatan seksual,” tutup Ginting.
Sumber:
