BKPSDM Ambon Pastikan Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Sesuai Aturan
kepala BKPSDM Kota Ambon, Steven Dominggus--
DISWAYMALUKU.ID – Pemerintah Kota Ambon lewat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Steven Dominggus, memastikan seluruh proses seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024, dilaksanakan sesuai regulasi dan mekanisme yang berlaku.
“Seluruh proses seleksi ASN, baik CPNS maupun PPPK, telah dilaksanakan sesuai aturan. Tidak ada tahapan yang dilakukan di luar ketentuan,” tandas Steven, lewat rilisnya yang diterima media ini, Jumat (23/1/2026).
Dikatakan, proses seleksi dilaksanakan secara jujur, adil, objektif, dan transparan, mulai dari tahap pengumuman, pendaftaran, seleksi, hingga penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Ia juga menjelaskan, khusus seleksi PPPK dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara tahap kedua diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang telah mengabdi minimal dua tahun pada instansi pemerintah.
“Kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta BKN,” sebutnya.
Steven menjelaskan, seluruh tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN wajib diberikan kesempatan mengikuti seleksi. Bahkan, peserta yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap administrasi PPPK Tahap I, kembali diaktifkan untuk mengikuti seleksi PPPK Tahap II.
“Peserta yang sempat TMS pada tahap administrasi PPPK Tahap I kini kembali dapat mengikuti seleksi pada tahap kedua,” ungkapnya.
Menurutnya, BKN telah dua kali melakukan verifikasi data, masing-masing pada 22 November dan 30 Desember 2024. Verifikasi tersebut bertujuan memastikan seluruh tenaga non-ASN yang terdata namun belum mendaftar dapat difasilitasi mengikuti seleksi PPPK Tahap II, sesuai kriteria tambahan dalam Keputusan MenPANRB Nomor 15 Tahun 2025.
Terkait tenaga non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN, Dia mengatakan, bahwa Pemerintah Kota Ambon telah berupaya memberikan perhatian melalui surat resmi tertanggal 10 Januari 2025, agar dapat diakomodir dalam seleksi PPPK Tahap II. Namun, upaya tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak adanya regulasi yang mendukung.
“Pemerintah Kota Ambon tetap berpedoman pada aturan yang berlaku. Tenaga non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN tidak dapat diakomodir karena tidak memiliki dasar hukum,” imbuhnya.
Ia menambahkan, seluruh proses seleksi kompetensi hingga penetapan hasil sepenuhnya dilaksanakan secara digital oleh BKN. Sehingga pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan dalam pengolahan nilai maupun kelulusan peserta.
Pihaknya juga memastikan, keterbukaan informasi kepada publik dengan mengumumkan hasil setiap tahapan seleksi melalui website resmi Pemerintah Kota Ambon, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Sumber:
