Brimob Polda Maluku Musnahkan Ratusan Bahan Peledak Sisa Kasus 2005

Brimob Polda Maluku saat persiapan pemusnahan bom rakitan dan militer kasus terorisme, di Ambon, Jumat. (ANTARA/Winda Herman)--
DISWAY.ID - Satuan Brimob Polda Maluku melalui Subden Penjinak Bom (Jibom) dan Kimia, Biologi, Radioaktif (KBR) Detasemen Gegana melakukan pemusnahan ratusan bahan peledak, termasuk bom militer dan bom rakitan yang telah menjadi barang bukti kasus terorisme sejak tahun 2005.
Kegiatan pemusnahan atau disposal bahan peledak tersebut berlangsung di Desa Leihari, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon. Proses ini dilakukan dengan pengawasan ketat untuk memastikan keamanan di sekitar lokasi.
“Pelaksanaan pengambilan dan disposal barang bukti dapat berjalan dengan baik, lancar, dan situasi aman terkendali,” ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi di Ambon, Jumat.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh PS Wadan Detasemen Gegana AKP W. Matulessy, setelah bahan peledak terlebih dahulu diambil dari Markas Ditreskrimum Polda Maluku. Rositah menjelaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan berbagai kasus terorisme yang ditangani jajaran Ditreskrimum selama hampir dua dekade terakhir.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari beragam jenis bahan peledak, antara lain tiga granat hand riot CS 1 KM, satu granat frag delay, satu granat longser, sebelas granat ofensif, dua granat GT, satu granat frag delay M67, dua puluh tiga granat GT 6 AR, delapan belas pelontar longser, lima puluh sembilan bom pipa rakitan, serta sebelas bom molotov.
Polda Maluku menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga keamanan wilayah dan mencegah potensi ancaman yang bisa timbul dari bahan peledak sisa kasus lama.
Pemusnahan ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan bahan peledak yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat. Bahan berbahaya seperti granat dan bom rakitan memiliki daya ledak tinggi sehingga berisiko besar bila jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan di Maluku. Dengan pemusnahan barang bukti lama, aparat memastikan bahwa tidak ada celah bagi kelompok tertentu untuk memanfaatkan kembali bahan peledak peninggalan kasus terorisme sebelumnya.
Polda Maluku juga menegaskan bahwa setiap barang bukti kasus kejahatan, khususnya terkait terorisme dan bahan peledak, akan ditangani secara ketat hingga proses pemusnahan tuntas sesuai prosedur. Hal ini menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas kepolisian di hadapan publik.
Masyarakat pun diimbau untuk segera melapor kepada aparat bila menemukan benda mencurigakan yang diduga bahan peledak.
“Kolaborasi antara warga dan kepolisian dianggap penting untuk menciptakan rasa aman dan mencegah ancaman yang dapat mengganggu ketertiban umum,” ucap Rositah.
Sumber: