Wamen Kehutanan Dorong Hutumuri Jadi Contoh Hutan Adat

--
DISWAY.ID - Wakil Menteri Kehutanan RI, Rohmat Marzuki, mengapresiasi pengelolaan Hutan Adat di Negeri Hutumuri dan mendorong agar model pengelolaan tersebut dapat dijadikan contoh bagi percepatan penetapan Hutan Adat lainnya, tidak hanya di Provinsi Maluku tetapi juga secara nasional di Indonesia.
Apresiasi ini disampaikan Wamen Rohmat secara langsung saat melakukan kunjungan kerja ke Negeri Hutumuri pada Rabu, 24 September 2025, untuk meninjau secara dekat pengelolaan hutan adat setempat.
Dalam kunjungan tersebut, Wamen yang didampingi oleh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, disambut oleh Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena, Raja Negeri Hutumuri Fredy Waas, serta sejumlah pemangku adat lainnya di Baileo Negeri Hutumuri.
Wamen menilai bahwa pengelolaan Hutan Adat Hutumuri yang memiliki luas 150 hektar telah berhasil memberikan kontribusi ekonomi yang nyata bagi masyarakat. Nilai ekonomi tersebut, yang mencapai sekitar Rp 654 juta per tahun atau rata-rata Rp 54,5 juta per bulan, bersumber dari berbagai hasil olahan seperti Pala, Cengkih, Nanas, dan Madu.
“Hasil pengelolaan hutan adat mudah – mudahan akan terus meningkat dan banyak masyarakat yang akan menikmati hasilnya,” harapnya.
Diakuinya, Kemenhut sejak 2016 hingga saat ini, telah menetapkan 160 unit Hutan Adat di Indonesia, dengan luas 400 ribu hektar yang terdiri 83 ribu Kepala Keluarga (KK), dan tersebar di 41 Kabupaten/Kota pada 19 Provinsi.
“Penetapan hutan adat ini bentuk keseriusan kami untuk menjamin hak masyarakat hukum adat dan memberikan perlindungan terhadap hutan adat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, masyarakat hukum adat secara turun temurun memiliki norma sosial, adat istiadat, dan kearifan lokal dalam mengelola hutan secara lestari dan berkelanjutan sebagaimana yang terjadi di negeri Hutumuri.
Hutan Adat di Hutumuri dan juga di Negeri Hukurila Kecamatan Leitimur Selatan sendiri menjadi pionir Hutan Adat di wilayah Indonesia Timur, yang ditetapkan oleh Kemenhut pada 2020.
Penetapan ini, bebernya, tidak lepas dari dukungan DPRD Kota Ambon melalui Perda di Tahun 2017 dan Pemerintah Kota (Pemkot) melalui SK Wali Kota Ambon di tahun 2020 sebagai landasan hukumnya.
Olehnya itu, dirinya berharap dukungan semua pihak baik DPRD, Pemerintah Daerah, Akademisi, LSM dan NGO, serta Media dalam upaya percepatan penetapan hutan Adat sebagaimana komitmen Kemenhut.
Di tempat yang sama, Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menyambut gembira kunjungan Wamen ke Negeri Hutumuri. Harapannya, kehadiran Wamen, bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat kota Ambon tentang pengelolaan hutan, terkait bagaimana berupaya menjaga, melestarikan hutan adat di kota Ambon.
“Mudah-mudahan melalui kebijakan yang akan dilakukan ke depan oleh Kemenhut RI, khusus pak Wamen bisa benar-benar mengakomodir masyarakat adat di kota ambon, karena sesungguhnya masyarakat adat di kota ambon ini bergantung dan hidup dari hutan adat yang ada,” pungkas Wali Kota.
Untuk diketahui, dalam kunjungannya ke Negeri Hutumuri, Wamen Rohmat Marzuki juga memberikan bantuan ribuan bibit tanaman dan Patok batas areal hutan kepada Raja Negeri Hutumuri dan Raja Hukurila, serta melakukan penanaman bibit pohon Sukun di sekitar Baileo Negeri Hutumuri.
Sumber: