Polres SBB Tetapkan 7 Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

7 tersangka pencabulan di SBB-Dok Antara-
DISWAY.ID - Polres Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus pencabulan dan eksploitasi terhadap anak di bawah umur berinisial IL (14), warga Dusun Ursana, Kecamatan Inamosol.
Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Andi Zulkifli mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban.
"Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku,” kata AKBP Andi Zulkifli, di Ambon, Kamis 4 September 2025.
Ketujuh pelaku yang kini mendekam di tahanan antara lain AT (64), PT (77), YM (37), HR (46), ERL (21), dan FK (26). Selain itu, penyidik juga menjerat OM (37) karena terbukti menyetubuhi sekaligus mengeksploitasi korban.
Kapolres memaparkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai cara untuk memperdaya korban. Ada yang berpura-pura meminta tolong mencabut uban, mengajak korban ke kebun, hingga memancingnya datang ke rumah dengan janji uang.
Setelah melancarkan aksinya, mereka memberikan imbalan Rp20 ribu hingga Rp50 ribu kepada korban.
Yang lebih mengejutkan, salah satu tersangka perempuan berinisial FK justru berperan sebagai perantara. Ia diduga sengaja menyiapkan korban untuk dieksploitasi para pria dewasa, bahkan turut menerima bagian dari uang yang diberikan.
Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76i Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.
Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi tindak kejahatan seksual terhadap anak. Kasus ini menjadi fokus utama, dan kepolisian berkomitmen menjalankan proses hukum seoptimal mungkin agar para pelaku jera.
Ia juga mengingatkan masyarakat, terutama orang tua, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pergaulan anak-anak, serta segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan atau pelecehan seksual.
Harapannya, kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak agar dunia pendidikan maupun lingkungan sekitar tetap aman dan layak bagi anak-anak. *
Sumber: