Markus Siletty Terpidana Persetubuhan Anak Akhirnya Ditangkap Setelah 3 Bulan Masuk DPO

Tim Intelijen Kejari kepulauan Tanimbar bersama anggota Kodim 1512 Weda (Maluku Utara) meringkus Markus Siletty, terpidana kasus persetubuhan di Saumlaki (KKT) yang melarikan diri hampir tiga tahun dan masuk DPO jaksa. (ANTARA/HO/Kejari KKT) (HO/Kejari KK--
DISWAY.ID - Pelarian Markus Siletty akhirnya berakhir setelah tiga tahun buron. Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Kejari KKT), Maluku, berhasil menangkap terpidana kasus persetubuhan terhadap anak yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selama pelariannya, Markus diketahui bersembunyi di wilayah Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, demi menghindari jeratan hukum.
"Terpidana Markus Siletty adalah pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan pada tahun 2019 dan 2020 di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar," kata Kasi Intel Kejari KKT Garuda Cakti Vira Tama dalam rilisnya, Rabu 27 Agustus 2025.
Tindakannya meninggalkan luka mendalam bagi korban dan keluarga serta menimbulkan keresahan masyarakat. Pengadilan pun telah menyatakan Markus bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Namun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Markus memilih kabur ketimbang menjalani hukumannya. Sejak 9 September 2022, ia melarikan diri dan bersembunyi di Weda. Aksi pelarian ini dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum.
Di bawah arahan Kajari KKT Adi Imanuel Palebangan, S.H., M.H., tim intelijen dipimpin oleh Kasi Intel melakukan operasi pelacakan dengan sabar dan cermat. Pergerakan Markus dipetakan, ruang geraknya dipersempit, hingga akhirnya titik lemah keberadaannya berhasil ditemukan.
Pada Selasa, 26 Agustus 2025, sekitar pukul 02.00 WIT, tim berhasil menangkap Markus. Setelah itu, ia langsung dieksekusi ke Rutan Kelas II B Weda.
Keberhasilan ini tak lepas dari kerja sama erat Kejari Halmahera Tengah dan Kodim 1512 Weda. Penangkapan dilakukan dengan cepat, disiplin, dan terukur. Setelah lokasi persembunyian Markus dipastikan, tim segera melakukan pengepungan taktis hingga buronan tidak memiliki kesempatan untuk melawan.
Aksi penangkapan berjalan aman, tertib, sekaligus menunjukkan kemampuan intelijen dan taktik Kejaksaan dalam memburu buronan.
Kajari KKT menegaskan, tidak ada tempat yang benar-benar aman bagi pelarian hukum.
"Penangkapan Markus Siletty ini merupakan peringatan keras bahwa melawan hukum adalah perbuatan sia-sia," tegasnya.
Kejari KKT menambahkan, penegakan hukum bukan hanya kewajiban, melainkan janji negara bagi rakyatnya. Negara hadir, hukum ditegakkan, dan setiap pelaku kejahatan akan dipaksa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sumber: