996 Napi Maluku Terima Remisi HUT RI ke-80, Ada yang Langsung Bebas

Napi Maluku dapat remisi 17 Agustua-Dok ANTARA/Dedy Azis)-
DISWAY.ID - Sebanyak 996 narapidana di Maluku menerima remisi khusus dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Pemberian remisi ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI pada 17 Agustus 2025, dan disalurkan ke 15 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang ada di wilayah tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti pembinaan.
“Remisi diberikan sebagai apresiasi atas upaya perbaikan diri WBP selama menjalani pidana. Dari total 996 orang, ada yang mendapat pengurangan masa pidana, dan sebagian lainnya langsung bebas setelah menerima remisi,” ujarnya di Ambon, Minggu 17 Agustus 2025.
Berdasarkan data, penerima remisi terbanyak berasal dari Lapas Kelas IIA Ambon sebanyak 271 orang. Disusul Rutan Kelas IIA Ambon 108 orang, Lapas Kelas III Saumlaki 103 orang, Lapas Kelas IIB Piru 90 orang, Lapas Kelas IIB Tual 63 orang, Lapas Kelas III Dobo 68 orang, serta Lapas Kelas III Namlea 78 orang.
Selain itu, remisi juga diberikan kepada 21 warga binaan di LPKA Kelas II Ambon, 34 orang di LPP Kelas III Ambon, 83 orang di Rutan Kelas IIB Masohi, 9 orang di Lapas Kelas III Saparua, 17 orang di Lapas Kelas III Banda, 32 orang di Lapas Kelas III Wahai, 8 orang di Lapas Kelas III Geser, dan 11 orang di Lapas Kelas III Wonreli.
Dari total tersebut, lima warga binaan dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi. Ricky menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar hadiah, melainkan bagian dari motivasi agar warga binaan semakin disiplin, menjaga integritas, dan siap kembali ke masyarakat dengan lebih baik.
“Remisi bukan hanya hadiah, melainkan motivasi bagi warga binaan agar terus disiplin, berintegritas, dan siap kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” kata Ricky menegaskan.
Sementara itu, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengapresiasi langkah jajaran Kanwil Ditjenpas Maluku yang memberikan remisi di momentum kemerdekaan ini. Menurutnya, hal tersebut bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan simbol peran humanis negara dalam mendukung proses reintegrasi sosial.
“Negara melalui remisi ini menunjukkan peran humanisnya. Pemerintah daerah berharap para narapidana yang mendapatkan pengurangan masa pidana dapat memanfaatkannya sebagai kesempatan kedua untuk menjadi pribadi yang bermanfaat bagi keluarga, masyarakat, dan bangsa,” kata Hendrik.
Ia menambahkan, Pemprov Maluku berkomitmen mendukung program pembinaan lanjutan, terutama pelatihan keterampilan dan pemberdayaan ekonomi, agar mantan warga binaan mampu mandiri setelah kembali ke tengah masyarakat. *
Sumber: