Pemprov Maluku Serius Tertibkan Dokumen Kayu di Pelabuhan Hattu Piru

Juru Bicara Pemerintah Provinsi Maluku Kasrul Selang,-dok Pemprov Maluku-
DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Kehutanan mengambil sikap tegas terkait temuan dugaan penyimpangan dokumen pengangkutan kayu di Pelabuhan Tol Laut Hattu Piru, Seram Bagian Barat, pada 22 Juli 2025. Temuan tersebut mengemuka setelah tim Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) SBB mengamankan dua truk bermuatan kayu jenis Belo dengan total volume mencapai 10 meter kubik. Kayu itu diduga diangkut dengan dokumen yang tidak sesuai peruntukannya.
Menurut Kasrul Selang, Juru Bicara Pemerintah Provinsi Maluku, dokumen resmi mencatat jenis kayu sebagai “rimba campuran”. Namun setelah diperiksa lewat sistem informasi penataan hutan nasional, diketahui bahwa jenis kayu yang dimaksud sebenarnya adalah kayu Belo—kayu keras bernilai ekonomi tinggi. Perbedaan ini berdampak signifikan terhadap jumlah tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikenakan.
“Kalau jenis kayu Belo, dasar pengenaan pajaknya Rp1 juta per meter kubik, sedangkan untuk rimba campuran hanya Rp300 ribu. Ini bukan soal selisih angka, tapi soal keadilan dan ketertiban dalam pengelolaan sumber daya alam,” tegas Kasrul saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (30/7/2025).
Merespons temuan tersebut, petugas KPH langsung membawa kayu-kayu itu ke kantor mereka untuk keperluan verifikasi lebih lanjut. Mereka juga mulai meminta keterangan dari pemilik muatan dan pihak-pihak yang terkait dalam pengangkutan.
Selain penindakan, langkah pembenahan juga tengah dirancang. Pemerintah Provinsi Maluku akan memanggil pihak KSOP guna memperkuat pemahaman terkait pentingnya standar operasional prosedur (SOP) baru di pelabuhan-pelabuhan, termasuk pelabuhan kecil dan titik-titik penyeberangan laut lainnya.
“Ke depan, kami ingin semua pelabuhan memiliki prosedur tetap bukan hanya untuk memantau over dimensi dan over load (ODOL), tapi juga keabsahan dokumen, termasuk perizinan dan pajak,” ujar Kasrul.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah tetap membuka ruang bagi investasi, namun dengan catatan: tidak boleh merusak lingkungan, wajib melibatkan tenaga kerja lokal, serta memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah.
Sementara itu, perubahan sistem pengurusan dokumen angkut kayu kini juga menjadi perhatian. Saat ini, dokumen tidak lagi diterbitkan langsung oleh dinas, melainkan melalui sistem online milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan skema self-assessment. Pelaku usaha wajib melaporkan jenis kayu yang diangkut, membayar PNBP melalui sistem billing, lalu mencetak dokumen sendiri secara mandiri.
“Peran kami saat ini adalah monitoring. Jika ditemukan kejanggalan, kami usulkan kepada Balai Pemantauan Hutan Produksi (BPHP) sebagai UPT Kementerian untuk dilakukan evaluasi hingga pencabutan akses,” jelas Kasrul.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Kehutanan Maluku Haikal Baadilah menuturkan bahwa beberapa pelaku industri yang diduga menyalahgunakan sistem ini sudah diblokir aksesnya. Menurutnya, ada sekitar empat hingga lima industri yang sedang menjalani evaluasi menyeluruh.
Untuk saat ini, kayu yang telah diamankan masih berada dalam pengawasan sambil menunggu hasil penyelidikan. Pemerintah daerah tengah mendalami apakah pelanggaran ini termasuk tindak pidana kehutanan atau sekadar kesalahan administratif.
“Kami tetap proses sesuai prosedur. Bila ditemukan unsur pelanggaran, maka akan ditindak tegas, termasuk kemungkinan pencabutan izin dan langkah hukum lanjutan,” tandas Haikal.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Maluku dalam memperbaiki tata kelola kehutanan, meningkatkan penerimaan negara dan daerah, serta menjaga kelestarian hutan dari praktik-praktik ilegal yang kerap dibungkus atas nama investasi. *
Sumber: Pemprov Maluku
Sumber: