22 Orang Jamaah Haji dari Indonesia Timur Meninggal, Termasuk 2 Orang dari Maluku

22 Orang Jamaah Haji dari Indonesia Timur Meninggal, Termasuk 2 Orang dari Maluku

Jamaah haji -dok Pemkab Purbalingga-

DISWAY.ID  - Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan mencatat terdapat sebanyak 22 orang jamaah haji Embarkasi Makassar wafat di Tanah Suci. Dari 22 orang jamaah itu, terdapat 2 orang dari Maluku dan 7 orang dari Maluku Utara.

"Kementerian Agama Sulawesi Selatan menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya jamaah haji dari Embarkasi Makassar di Tanah Suci," kata Humas Kemenag Sulsel, Mawardi Siraj di Makassar Selasa 10 Juni 2025.

Dia menjelaskan bahwa jamaah haji yang wafat berasal dari beberapa provinsi di Kawasan Timur Indonesia.

Dari jumlah tersebut, terdapat 8 orang dari Sulawesi Selatan, 7 orang dari Maluku Utara, 2 orang dari Sulawesi Barat, 2 orang dari Maluku, 2 orang dari Papua, dan 1 orang dari Papua Barat.

“Per 9 Juni 2025, kami mencatat 22 orang haji dari Embarkasi Makassar wafat. Mereka tersebar dari berbagai kabupaten/kota di Indonesia Timur, namun diberangkatkan melalui embarkasi kami di Makassar,” ujar Mawardi.

Ia juga menyampaikan bahwa sebagian besar jamaah wafat karena faktor kelelahan, usia lanjut, dan penyakit penyerta yang kambuh selama menjalani rangkaian ibadah haji di Makkah maupun Madinah.

“Kami terus mengimbau jemaah untuk menjaga kesehatan dan tidak memaksakan diri dalam aktivitas berat selama di Tanah Suci,” ujarnya.

Mawardi mengungkapkan, salah satu yang wafat terbaru adalah H Faisal Zainal Tuba, asal Halmahera Barat, Maluku Utara. Almarhum merupakan bagian dari Kloter 13 Embarkasi Makassar dan wafat di RS Al Ahli, As Saudi, pada Minggu, 8 Juni.

Kakanwil Kemenag Maluku Utara, H Amar Manaf menyampaikan duka cita atas wafatnya H. Faisal Zainal Tuba, asal Halmahera Barat, dan mendoakan almarhum husnul khatimah.

Humas Kemenag Sulsel menjelaskan, dari total 22 orang Embarkasi Makassar yang wafat, terdiri atas pria sebanyak 12 orang dan wanita sebanyak 10 orang dengan rentang usia antara 46 hingga 86 tahun.

Kemenag Sulsel memastikan bahwa seluruh prosesi perawatan jenazah dan pemakaman dilaksanakan sesuai dengan tuntunan syariat Islam dan prosedur internasional.

Sumber: