Pemprov Maluku Larang Penggunaan Merkuri di Sektor Tambang

Pemprov Maluku Larang Penggunaan Merkuri di Sektor Tambang

merkuri-dok net-

DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi Maluku menyatakan komitmennya dalam mendukung target nasional Indonesia bebas merkuri tahun 2025. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemprov resmi melarang penggunaan merkuri di seluruh sektor, terutama pada kegiatan pertambangan emas skala kecil (PESK).

“Hal itu sesuai dengan yang dicanangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” ujar Kepala DLH Maluku, Roy Siauta, di Ambon, Jumat 6 Juni 2025.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM) yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. 

Roy menegaskan, penghapusan merkuri sangat penting untuk mencegah dampak buruk terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, khususnya di kawasan pertambangan rakyat.

“Ini untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan, terutama di wilayah pertambangan rakyat yang selama ini masih menggunakan bahan berbahaya tersebut,” katanya.

Roy mengungkapkan bahwa sumber produksi merkuri di Maluku umumnya berasal dari batuan sinabar yang banyak ditemukan di wilayah Seram Bagian Barat. Batuan ini diolah oleh masyarakat secara mandiri, meski berisiko tinggi.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan sudah dikunjungi, kami pastikan ada kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat yang mengambil material sinabar dan mengolahnya,” ujar dia.

Dari temuan di lapangan, hasil olahan merkuri tersebut banyak digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Gunung Botak, Pulau Buru.

Merespons kondisi ini, DLH Maluku bersama instansi terkait memperkuat pengawasan di lapangan dan menyiapkan program edukasi bagi para penambang lokal. Salah satu upaya yang dilakukan adalah pelatihan dan sosialisasi teknologi pengolahan emas tanpa merkuri.

Data dari Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan, pertambangan emas skala kecil merupakan kontributor terbesar emisi merkuri di Indonesia. Maluku termasuk daerah dengan aktivitas PESK yang masih memakai teknik amalgamasi, terutama di Pulau Buru dan Seram.

DLH juga aktif menjalin kerja sama lintas sektor, mulai dari perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, hingga lembaga non-pemerintah, dalam rangka mempercepat transisi ke metode tambang ramah lingkungan.

Tak hanya fokus pada larangan penggunaan merkuri, DLH juga menekankan pentingnya rehabilitasi lahan bekas tambang serta pemantauan kesehatan warga yang terdampak paparan merkuri sebagai bagian dari pendekatan holistik yang berkelanjutan. **

 

Sumber: